Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 14 Januari 2022 | 14:53 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Polisi Totok Suharyanto [Foto: ANTARA]

SuaraJatim.id - Setelah pemanggilan mengalami kendala gegara diadang massa, Polda Jatim akhirnya menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap MSA, putra seorang kiai Jombang yang jadi tersangka pencabulan.

Pemanggilan ketiga ini dilakukan malam tadi, Kamis (14/01/2022) di kediamannya. Namun massa yang mengadang polisi mengatakan kalau tersangka tidak ada di kediaman. Itu merupakan pemanggilan ketiga kalinya setelah sebelumnya mangkir.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Polisi Totok Suharyanto mengatakan kalau polisi akan kembali datang dan melakukan penjemputan paksa karena tersangka berulangkali mangkir.

"Kami kemudian menerbitkan DPO untuk proses selanjutnya, dan akan dilaksanakan upaya paksa," katanya seperti dikutip dari ANTARA, Jumat (14/01/2022).

Baca Juga: Massa Adang Polisi Hendak Mengantar Surat untuk Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan

"Kami akan melakukan upaya paksa terhadap MSA karena beberapa kali mangkir dari upaya pemanggilan polisi," katanya menambahkan.

Menurut dia, secara fakta yuridis perkara dugaan pencabulan santriwati dengan tersangka MSA sudah dinyatakan P-21 alias berkas lengkap oleh kejaksaan pada tanggal 4 Januari 2022.

"Secara fakta yuridis, perkara itu sudah P-21 pada tanggal 4 Januari lalu. Kami berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang buktinya kepada pihak kejaksaan," ucapnya.

Polisi, kata Totok, juga sudah melayangkan panggilan pertama dan kedua kepada tersangka.

Pada panggilan pertama, MSA melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak datang dengan alasan sakit dan meminta waktu hingga 10 Januari.

Baca Juga: Aparat Didesak Segera Menahan MSAT, Putra Kiai Jombang Tersangka Kasus Kekerasan Seksual

"Setelah kami tunggu, ternyata yang bersangkutan juga tidak hadir. Kali ini tanpa alasan," kata perwira menengah Polri tersebut.

Mengenai batas waktu bagi tersangka untuk menyerahkan diri atau dibawa paksa, Totok berharap tersangka MSA bersikap kooperatif.

Tersangka MSA merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur, yang merupakan pengurus sekaligus anak kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah tersebut.

Pada bulan Oktober 2019, MSA dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.

Selama disidik oleh Polres Jombang, MSA diketahui tidak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik, lalu ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Desember 2019.

Tersangka MSA lalu menggugat Kapolda Jatim karena menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah.

Ia sempat mengajukan praperadilan dan menuntut ganti rugi senilai Rp100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan. Gugatan itu terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021.

Load More