Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 14 Januari 2022 | 12:17 WIB
Juru Bicara Ponpes Majmaal Bahrain, Jombang, Jawa Timur, Joko Herwanto. [Beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Ratusan massa mengadang pria diduga anggota Polda Jawa Timur di Pondok Pesantren (Ponpes) Majmaal Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman, Kecamatan Ploso, Jombang, Kamis (13/1/2022). Polisi hendak mengirim surat panggilan kepada tersangka kasus dugaan pencabulan, Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT).

“Tidak, kami tidak menganggu, kami hanya ingin menyampaikan surat panggilan untuk Mas Beki, kalau ada, kalau nggak ada nggak papa” ujar salah satu pria yang mengenakan kemeja motif kotak, seperti diwartakan Beritajatim.com --jejaring media Suara.com, Jumat (14/1/2022).

Sementara, Juru bicara Ponpes Majmaal Bahrain, Joko Herwanto membenarkan ada anggota dari Polda Jatim yang mendatangi lokasi ponpes untuk mengantarkan surat panggilan, bukan penjemputan paksa.

“Kami tidak tahu soal adanya informasi penjemputan paksa. Saat ini MSA berada di pesantren. Ada di kediaman, kondisinya baik-baik saja,” kata Joko.

Baca Juga: Tersangka Kasus Pencabulan, Praperadilan Putra Kiai di Jombang Ditolak

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap santriwati yang di salah satu pondok pesantren Jombang, MSAT (39) kembali menempuh jalur hukum lain. Dia mengajukan ulang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, setelah kalah dalam praperadilan pertama di Surabaya.

Praperadilan kedua ini juga menyebut Polres Jombang dan Kejaksaan Negeri setempat sebagai tergugat. Sidang dengan materi gugatan mengenai sah atau tidak sahnya penetapan tersangka kepada MSA ini dijadwalkan digelar pada 20 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Jombang.

Load More