Wakos Reza Gautama
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:01 WIB
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan terhadap lima terdakwa dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan Sosialisasi Rencana Peraturan Daerah (Sosraperda) Kabupaten Jember tahun anggaran 2023–2024. [beritajatim.com]
Baca 10 detik
  • Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa korupsi anggaran makanan minuman DPRD Jember tahun 2023-2024.
  • Praktik mark-up anggaran kegiatan Sosraperda tersebut telah menyebabkan kerugian pada kas negara hingga mencapai Rp5,6 miliar.
  • Mantan Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, menerima hukuman terberat yaitu enam tahun penjara dan denda.

SuaraJatim.id - Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjadi saksi berakhirnya proses hukum lima aktor utama skandal korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Jember.

Kasus yang bermula dari urusan perut, yakni pengadaan makanan dan minuman (mamin) kegiatan Sosialisasi Rencana Peraturan Daerah (Sosraperda), resmi diputus oleh majelis hakim dengan vonis yang cukup telak.

Bukan sekadar urusan nasi kotak biasa, penyimpangan anggaran tahun 2023-2024 ini telah menciptakan lubang besar pada kas negara hingga mencapai Rp5,6 miliar.

Ketua Majelis Hakim, Ratna Dianing Wulansari, secara bergantian membacakan amar putusan bagi para terdakwa. Fokus utama tertuju pada Dedy Dwi Setiawan, mantan Wakil Ketua DPRD Jember.

Dedy dijatuhi hukuman paling berat, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Tak hanya itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp504,4 juta.

Ironisnya, drama hukum ini juga menyeret mantan istri Dedy, Yuanita Qomariyah. Yuanita divonis 4 tahun penjara dan diwajibkan mengembalikan uang negara sebesar Rp485,6 juta.

Sementara itu, tiga kolega lainnya, Rudy Adrianus Ririhena, Ansori, dan Sugeng Raharjo, masing-masing dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Kasus ini membuka tabir bagaimana anggaran kegiatan sosialisasi yang seharusnya menyasar masyarakat, justru dimainkan melalui praktik mark-up.

Anggaran mamin yang tampak sederhana di atas kertas, ternyata dikelola secara menyimpang di lingkungan Sekretariat DPRD Jember hingga merugikan rakyat miliaran rupiah.

Baca Juga: Ironi di Balik Puing Yosorati: Saat Api Melahap Gudang Plastik, Truk Damkar Terdekat Malah Mogok

Vonis hakim ini sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman hingga 6,5 tahun bagi Dedy.

Meski lima orang telah dijatuhi vonis, aroma bersih-bersih di Jember tampaknya belum usai. Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn, memberikan sinyal kuat bahwa pengembangan perkara ini akan terus berlanjut.

Mantan penyidik KPK dan Kejaksaan Agung ini menegaskan bahwa barang bukti nomor 1 hingga 281 telah dikembalikan kepada penyidik untuk kepentingan pengembangan perkara lain.

"Semua pihak yang terkait dalam perkara ini akan dimintai pertanggungjawaban pidana. Siapapun tidak ada yang kebal di mata hukum," tegas Yadyn dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.

Load More