- Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa korupsi anggaran makanan minuman DPRD Jember tahun 2023-2024.
- Praktik mark-up anggaran kegiatan Sosraperda tersebut telah menyebabkan kerugian pada kas negara hingga mencapai Rp5,6 miliar.
- Mantan Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, menerima hukuman terberat yaitu enam tahun penjara dan denda.
SuaraJatim.id - Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjadi saksi berakhirnya proses hukum lima aktor utama skandal korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Jember.
Kasus yang bermula dari urusan perut, yakni pengadaan makanan dan minuman (mamin) kegiatan Sosialisasi Rencana Peraturan Daerah (Sosraperda), resmi diputus oleh majelis hakim dengan vonis yang cukup telak.
Bukan sekadar urusan nasi kotak biasa, penyimpangan anggaran tahun 2023-2024 ini telah menciptakan lubang besar pada kas negara hingga mencapai Rp5,6 miliar.
Ketua Majelis Hakim, Ratna Dianing Wulansari, secara bergantian membacakan amar putusan bagi para terdakwa. Fokus utama tertuju pada Dedy Dwi Setiawan, mantan Wakil Ketua DPRD Jember.
Dedy dijatuhi hukuman paling berat, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Tak hanya itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp504,4 juta.
Ironisnya, drama hukum ini juga menyeret mantan istri Dedy, Yuanita Qomariyah. Yuanita divonis 4 tahun penjara dan diwajibkan mengembalikan uang negara sebesar Rp485,6 juta.
Sementara itu, tiga kolega lainnya, Rudy Adrianus Ririhena, Ansori, dan Sugeng Raharjo, masing-masing dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Kasus ini membuka tabir bagaimana anggaran kegiatan sosialisasi yang seharusnya menyasar masyarakat, justru dimainkan melalui praktik mark-up.
Anggaran mamin yang tampak sederhana di atas kertas, ternyata dikelola secara menyimpang di lingkungan Sekretariat DPRD Jember hingga merugikan rakyat miliaran rupiah.
Baca Juga: Ironi di Balik Puing Yosorati: Saat Api Melahap Gudang Plastik, Truk Damkar Terdekat Malah Mogok
Vonis hakim ini sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman hingga 6,5 tahun bagi Dedy.
Meski lima orang telah dijatuhi vonis, aroma bersih-bersih di Jember tampaknya belum usai. Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn, memberikan sinyal kuat bahwa pengembangan perkara ini akan terus berlanjut.
Mantan penyidik KPK dan Kejaksaan Agung ini menegaskan bahwa barang bukti nomor 1 hingga 281 telah dikembalikan kepada penyidik untuk kepentingan pengembangan perkara lain.
"Semua pihak yang terkait dalam perkara ini akan dimintai pertanggungjawaban pidana. Siapapun tidak ada yang kebal di mata hukum," tegas Yadyn dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Berita Terkait
-
Ironi di Balik Puing Yosorati: Saat Api Melahap Gudang Plastik, Truk Damkar Terdekat Malah Mogok
-
Skandal KUR Fiktif Jember: Negara Tekor Rp41 Miliar, Eks Pimpinan Bank Jadi Tersangka
-
Pasien Gaib dan Tagihan Palsu: Skandal Besar Korupsi JKN Jember Terbongkar
-
Didesak Mahasiswa, Dua Universitas di Jember Ogah Tanda Tangan Penolakan SPPG di Kampus
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan
-
Murka Rumah Tangganya Hancur, Pria di Tulungagung Nekat Bakar Habis Mobil Selingkuhan Istri