Wakos Reza Gautama
Selasa, 14 Juli 2026 | 16:32 WIB
Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dituntut pidana 7 tahun penjara dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi berkaitan jual beli jabatan serta proyek di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo, Jawa Timur. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Jaksa KPK menuntut Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko, tujuh tahun penjara terkait kasus jual beli jabatan dan proyek.
  • Sugiri diduga menerima setoran jabatan serta uang pelicin proyek fisik RSUD dr. Harjono melalui mantan Sekda dan Direktur.
  • Kasus ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan KPK yang dilakukan di Ponorogo pada November 2025 lalu.

SuaraJatim.id - Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko kini harus menghadapi kenyataan pahit di ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sugiri kini terpojok oleh tuntutan hukum yang sangat berat yaitu tujuh tahun penjara atas dugaan keterlibatan dalam bisnis haram jual beli jabatan dan proyek di RSUD dr. Harjono.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (14/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menuntut kurungan badan. Sugiri juga ditagih membayar denda Rp300 juta serta uang pengganti Rp6,7 miliar.

"Menuntut terdakwa Sugiri Sancoko berupa pidana penjara selama tujuh tahun," tegas JPU KPK Arjuna Budi Tambunan saat membacakan surat tuntutan.

Fakta persidangan menguak tabir gelap di balik manajemen rumah sakit daerah tersebut. Sugiri disebut-sebut tidak sendirian dalam pusaran ini.

Mantan Sekretaris Daerah Agus Pramono dan mantan Direktur RSUD dr. Harjono, dr Yunus Mahatma, ikut terseret dalam skema yang terencana rapi.

Salah satu poin paling mencolok dalam tuntutan jaksa adalah dugaan setoran senilai Rp900 juta dari dr Yunus Mahatma kepada Sugiri melalui Sekda.

Uang tersebut diberikan dalam dua tahap pada tahun 2025, diduga kuat sebagai tiket agar dr Yunus bisa tetap duduk manis di kursi Direktur RSUD.

Tak hanya soal jabatan, aroma suap juga tercium dari proyek fisik pembangunan fasilitas rumah sakit. Seorang kontraktor dikabarkan menyetor Rp1,15 miliar sebagai pelicin untuk memenangkan proyek tersebut.

Baca Juga: Gunung Gombak Membara 8 Jam: Api Nyaris Jilat Rumah Warga, 15 Hektar Ludes Jadi Abu

Tragedi politik ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada November 2025 lalu. Penangkapan yang dilakukan dalam kesunyian malam itu nyatanya berhasil meruntuhkan dominasi Sugiri di Bumi Reog.

Kini, nasib Sugiri berada di ujung tanduk. Bersama Agus Pramono yang dituntut 4 tahun 8 bulan serta dr Yunus Mahatma dengan 5 tahun 6 bulan, mereka kini hanya bisa bersiap menyusun nota pembelaan (pledoi) untuk mencoba meringankan hukuman yang membayangi di depan mata. (ANTARA)

Load More