- Jaksa KPK menuntut Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko, tujuh tahun penjara terkait kasus jual beli jabatan dan proyek.
- Sugiri diduga menerima setoran jabatan serta uang pelicin proyek fisik RSUD dr. Harjono melalui mantan Sekda dan Direktur.
- Kasus ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan KPK yang dilakukan di Ponorogo pada November 2025 lalu.
SuaraJatim.id - Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko kini harus menghadapi kenyataan pahit di ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sugiri kini terpojok oleh tuntutan hukum yang sangat berat yaitu tujuh tahun penjara atas dugaan keterlibatan dalam bisnis haram jual beli jabatan dan proyek di RSUD dr. Harjono.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (14/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menuntut kurungan badan. Sugiri juga ditagih membayar denda Rp300 juta serta uang pengganti Rp6,7 miliar.
"Menuntut terdakwa Sugiri Sancoko berupa pidana penjara selama tujuh tahun," tegas JPU KPK Arjuna Budi Tambunan saat membacakan surat tuntutan.
Fakta persidangan menguak tabir gelap di balik manajemen rumah sakit daerah tersebut. Sugiri disebut-sebut tidak sendirian dalam pusaran ini.
Mantan Sekretaris Daerah Agus Pramono dan mantan Direktur RSUD dr. Harjono, dr Yunus Mahatma, ikut terseret dalam skema yang terencana rapi.
Salah satu poin paling mencolok dalam tuntutan jaksa adalah dugaan setoran senilai Rp900 juta dari dr Yunus Mahatma kepada Sugiri melalui Sekda.
Uang tersebut diberikan dalam dua tahap pada tahun 2025, diduga kuat sebagai tiket agar dr Yunus bisa tetap duduk manis di kursi Direktur RSUD.
Tak hanya soal jabatan, aroma suap juga tercium dari proyek fisik pembangunan fasilitas rumah sakit. Seorang kontraktor dikabarkan menyetor Rp1,15 miliar sebagai pelicin untuk memenangkan proyek tersebut.
Baca Juga: Gunung Gombak Membara 8 Jam: Api Nyaris Jilat Rumah Warga, 15 Hektar Ludes Jadi Abu
Tragedi politik ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada November 2025 lalu. Penangkapan yang dilakukan dalam kesunyian malam itu nyatanya berhasil meruntuhkan dominasi Sugiri di Bumi Reog.
Kini, nasib Sugiri berada di ujung tanduk. Bersama Agus Pramono yang dituntut 4 tahun 8 bulan serta dr Yunus Mahatma dengan 5 tahun 6 bulan, mereka kini hanya bisa bersiap menyusun nota pembelaan (pledoi) untuk mencoba meringankan hukuman yang membayangi di depan mata. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Gunung Gombak Membara 8 Jam: Api Nyaris Jilat Rumah Warga, 15 Hektar Ludes Jadi Abu
-
SDN Nailan Ponorogo di Ujung Tanduk: Kelas 1 & 2 Kosong Melompong, Hanya Tersisa 13 Murid
-
Malam Mencekam di Batoro Katong: Saat Teror Golok Pecahkan Keramaian Ponorogo
-
Aroma Busuk di Balik Dapur MBG Pamekasan: Tercium Dugaan Skandal Suap
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Bukan Minta Maaf, Pelaku Begal Payudara di Bangkalan Malah Bacok Suami Korban
-
Dicalonkan PWNU Jatim, Cicit KH Hasyim Asy'ari Usung Dua Agenda Besar untuk PBNU
-
Terobosan Muktamar NU: Bahas Usulan Zakat Jadi Diskon Langsung Pajak Terutang
-
Muktamar NU 'Haramkan' Ketum & Rais Aam Rangkap Jabatan Politik: Drama Alot yang Berakhir Manis
-
Gubernur Khofifah & Menteri PPPA Panen dan Tanam, Hadiri Pameran Produk SIKAP SMA, SMK, SLB Jombang