- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga tersangka kasus korupsi penyaluran dana KUR di bank cabang Jember periode 2021–2023.
- Tersangka menyalahgunakan wewenang dengan mengajukan debitur fiktif untuk mendapatkan pencairan kredit secara tidak sah bagi kepentingan pribadi.
- Skandal korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp41,48 miliar akibat penyaluran kredit yang macet total sejak awal.
SuaraJatim.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) baru saja membongkar skandal korupsi besar-besaran di sebuah bank pelat merah cabang Jember dengan nilai kerugian negara yang fantastis Rp41,48 miliar.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang bergulir selama periode 2021–2023 ini. Mereka adalah MFH, sang mantan Pemimpin Kantor Cabang; serta dua agen penagih (Collection Agent) berinisial AM (CV Jawara Tani) dan IS (CV Idris Afnan Jaya).
Praktik lancung ini terbongkar setelah penyidik mengendus adanya ketidakberesan dalam pola channeling penyaluran KUR mikro.
Seharusnya, agen penagih merekomendasikan debitur yang memiliki usaha produktif, khususnya petani yang membutuhkan modal.
Namun, di tangan AM dan IS, aturan tersebut ditabrak. Mereka diduga mengajukan nama-nama debitur yang sama sekali tidak memiliki usaha layak, bahkan bukan seorang petani. Ironisnya, pengajuan debitur siluman ini berjalan mulus berkat restu dari sang pimpinan cabang.
"MFH diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima uang 'pelicin' dari sejumlah agen dengan total Rp105 juta," ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, IG Punia Atmaja NR, Rabu (8/7/2026) malam.
Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur mengonfirmasi besarnya lubang hitam dalam keuangan negara akibat skandal ini.
Angka Rp41,48 miliar tersebut merupakan akumulasi dari penyaluran kredit yang macet total karena sejak awal memang tidak disalurkan ke sektor produktif.
Penyidikan mendalam menunjukkan bahwa sistem pengawasan internal di kantor cabang tersebut sengaja dilumpuhkan demi meloloskan dokumen-dokumen yang tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: Gudang Bank Sampah di Jombang Ludes Terbakar
Kini, keadilan mulai ditegakkan. Dua tersangka swasta, AM dan IS, langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya untuk masa penahanan 20 hari ke depan.
Pemandangan berbeda terlihat pada MFH. Meski menyandang status tersangka utama, sang mantan pimpinan bank tidak ikut digiring ke sel tahanan Kejati Jatim.
"Tersangka MFH saat ini sedang menjalani masa pidana dalam perkara lain di Lapas Jember," jelas Punia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Gudang Bank Sampah di Jombang Ludes Terbakar
-
BRI Apresiasi Kepercayaan Pemerintah, Likuiditas Menguat untuk Dukung UMKM dan Sektor Riil
-
Pasien Gaib dan Tagihan Palsu: Skandal Besar Korupsi JKN Jember Terbongkar
-
Mau Ajukan Kartu Kredit Online? Kenali 4 Pilihan Kartu Kredit Bank Mega dan Keunggulannya
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
PDIP Jatim Bidik Rebut Kursi Gubernur 2029
-
Bus Eka Ludes Terbakar di Madiun, Penumpang Lari Selamatkan Diri
-
Tuntaskan DPT Muktamar, Gus Ipul: 556 Cabang dan Wilayah Berhak Jadi Peserta
-
Dari Aceh ke Flores, Safrizal ZA Soroti Pentingnya Respons Cepat di Lokasi Bencana
-
Pasien Depresi di Gresik Dirudapaksa di Gubuk Sawah Berkedok Pengobatan Alternatif