Wakos Reza Gautama
Kamis, 09 Juli 2026 | 08:57 WIB
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank milik pemerintah Cabang Jember periode 2021–2023 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp41,48 miliar. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga tersangka kasus korupsi penyaluran dana KUR di bank cabang Jember periode 2021–2023.
  • Tersangka menyalahgunakan wewenang dengan mengajukan debitur fiktif untuk mendapatkan pencairan kredit secara tidak sah bagi kepentingan pribadi.
  • Skandal korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp41,48 miliar akibat penyaluran kredit yang macet total sejak awal.

SuaraJatim.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) baru saja membongkar skandal korupsi besar-besaran di sebuah bank pelat merah cabang Jember dengan nilai kerugian negara yang fantastis Rp41,48 miliar.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang bergulir selama periode 2021–2023 ini. Mereka adalah MFH, sang mantan Pemimpin Kantor Cabang; serta dua agen penagih (Collection Agent) berinisial AM (CV Jawara Tani) dan IS (CV Idris Afnan Jaya).

Praktik lancung ini terbongkar setelah penyidik mengendus adanya ketidakberesan dalam pola channeling penyaluran KUR mikro.

Seharusnya, agen penagih merekomendasikan debitur yang memiliki usaha produktif, khususnya petani yang membutuhkan modal.

Namun, di tangan AM dan IS, aturan tersebut ditabrak. Mereka diduga mengajukan nama-nama debitur yang sama sekali tidak memiliki usaha layak, bahkan bukan seorang petani. Ironisnya, pengajuan debitur siluman ini berjalan mulus berkat restu dari sang pimpinan cabang.

"MFH diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima uang 'pelicin' dari sejumlah agen dengan total Rp105 juta," ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, IG Punia Atmaja NR, Rabu (8/7/2026) malam.

Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur mengonfirmasi besarnya lubang hitam dalam keuangan negara akibat skandal ini.

Angka Rp41,48 miliar tersebut merupakan akumulasi dari penyaluran kredit yang macet total karena sejak awal memang tidak disalurkan ke sektor produktif.

Penyidikan mendalam menunjukkan bahwa sistem pengawasan internal di kantor cabang tersebut sengaja dilumpuhkan demi meloloskan dokumen-dokumen yang tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Gudang Bank Sampah di Jombang Ludes Terbakar

Kini, keadilan mulai ditegakkan. Dua tersangka swasta, AM dan IS, langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya untuk masa penahanan 20 hari ke depan.

Pemandangan berbeda terlihat pada MFH. Meski menyandang status tersangka utama, sang mantan pimpinan bank tidak ikut digiring ke sel tahanan Kejati Jatim.

"Tersangka MFH saat ini sedang menjalani masa pidana dalam perkara lain di Lapas Jember," jelas Punia. (ANTARA)

Load More