Wakos Reza Gautama
Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:48 WIB
Ilustrasi JKN. Kejari Jember menyelidiki dugaan korupsi dana JKN selama 2019-2025 melalui penggeledahan dan penyitaan bukti elektronik penting. [jkn.kemenkes.go.id]
Baca 10 detik
  • Kejari Jember menyelidiki dugaan korupsi dana JKN selama 2019-2025 melalui penggeledahan dan penyitaan bukti elektronik penting.
  • Penyidik memeriksa 30 saksi untuk mengungkap manipulasi klaim fiktif dan peningkatan kode diagnosa medis yang merugikan negara.
  • Kejaksaan kini berkoordinasi dengan ahli keuangan untuk menghitung total kerugian negara akibat praktik kecurangan di Kabupaten Jember.

SuaraJatim.id - Selama enam tahun terakhir, sebuah permainan kotor diduga terjadi di balik meja-meja administrasi kesehatan di Kabupaten Jember.

Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang seharusnya menjadi sandaran hidup rakyat kecil, disinyalir menguap melalui praktik manipulasi yang rapi dan terstruktur.

Kini, tabir gelap itu mulai disingkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Dalam sebuah operasi senyap pada Jumat (26/6/2026) malam, tim penyidik bergerak melakukan penggeledahan untuk mengamankan bukti digital yang menjadi kunci skandal korupsi periode 2019-2025 ini.

Kepala Kejari Jember, Yadyn Palebangan, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah memburu bukti-bukti krusial. Bukan sekadar tumpukan kertas, fokus utama penyidik kali ini adalah electronic evidence atau bukti elektronik yang diduga menyimpan catatan asli manipulasi klaim.

"Kami sudah menggeledah dan menyita barang bukti elektronik untuk menemukan bukti-bukti terkait kasus tersebut," ujar Yadyn.

Meski lokasi penggeledahan masih dirahasiakan demi kelancaran penyidikan, aroma keterlibatan oknum besar mulai tercium.

Hingga saat ini, tak kurang dari 30 saksi telah dipanggil dan diperiksa secara intensif. Mereka diberondong pertanyaan untuk mengungkap siapa saja otak di balik pemufakatan jahat yang merugikan keuangan negara ini.

Penyelidikan Kejari Jember mengungkap dua modus operandi yakni phantom billing dan upcoding.

Dalam praktik phantom billing, oknum rumah sakit diduga menciptakan pasien gaib. Mereka mengajukan klaim atas layanan kesehatan atau obat-obatan yang sebenarnya tidak pernah diberikan, bahkan kepada pasien yang tidak pernah ada. Singkatnya, negara ditagih untuk pengobatan fiktif.

Baca Juga: Kursi Terdakwa Kosong: Pelarian Tahanan Bikin Sidang Narkoba di Bangil Terancam Kandas

Sementara itu, melalui modus upcoding, diagnosa pasien sengaja diperparah. Penyakit ringan dimanipulasi dengan kode prosedur medis yang jauh lebih berat dan mahal. Tujuannya agar nilai klaim yang cair dari BPJS Kesehatan melonjak berkali-kali lipat dari seharusnya.

Kini, publik menunggu hasil hitung-hitungan ahli terkait total kerugian negara. Kejari Jember telah melakukan ekspose bersama ahli perhitungan keuangan untuk memastikan berapa miliar dana rakyat yang telah diselewengkan selama periode enam tahun tersebut.

“Mudah-mudahan bisa segera diketahui kerugian negara akibat kasus ini,” tambah Yadyn. (ANTARA)

Load More