Wakos Reza Gautama
Kamis, 18 Juni 2026 | 10:00 WIB
Ratusan petani di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menolak lahan garap di kawasan hutan dijadikan lokasi markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP). [beritajatim.com]
Baca 10 detik
  • Sebanyak 220 keluarga petani di Desa Silo, Jember, terancam kehilangan lahan hutan sosial seluas 55 hektare akibat pembangunan markas TNI.
  • Lahan tersebut secara legal dikelola warga sejak 2017 dan memberikan kontribusi ekonomi mencapai Rp11,83 miliar setiap tahun bagi masyarakat setempat.
  • Warga menolak alih fungsi lahan karena kebijakan tersebut dinilai menabrak program perhutanan sosial serta mengabaikan partisipasi bermakna masyarakat terdampak.

SuaraJatim.id - Sejak 2017, Ismail Soleh (45) menggantungkan hidup pada tanah di kawasan hutan Desa Silo, Jember. Namun kini, bayang-bayang beton markas militer membuat tidurnya tak lagi nyenyak.

"Sekarang kopinya lagi kokoh-kokohnya. Saya kaget, gemeteran seandainya lahan ini jadi bangunan," ungkap Ismail, Rabu (17/6/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.

Ismail adalah satu dari 220 kepala keluarga yang nasibnya kini berada di ujung tanduk. Rencananya, lahan seluas 55 hektare di kawasan hutan sosial Desa Silo akan disulap menjadi markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP).

Ironisnya, lahan tersebut adalah pabrik ekonomi yang selama ini menghidupi ratusan warga dan menyekolahkan anak-anak mereka hingga bangku kuliah.

Konflik ini bukan sekadar penolakan warga terhadap pembangunan fasilitas pertahanan. Ini adalah potret tumpang tindih kebijakan negara.

Di satu sisi, pemerintah gencar mempromosikan Perhutanan Sosial sebagai senjata pengentas kemiskinan. Di sisi lain, rencana pembangunan markas Yonif TP seolah menabrak janji tersebut.

Masis, Ketua Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gakpoktan) Jati Jaya, mempertanyakan logika kebijakan ini.

"Kita sama-sama membawa program ketahanan pangan. Kenapa harus tumpang tindih di lahan petani yang sudah betul-betul menjalankan program itu?" keluhnya.

Para petani di Silo bukanlah penggarap liar. Mereka memegang senjata legal berupa SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tahun 2019, yang diperkuat dengan SK Transformasi KHDPK pada akhir 2024. Negara secara sah telah memberikan hak pengelolaan hutan kepada rakyat.

Baca Juga: Outing Class Berubah Kelam: Saat Ombak Pantai Pangi Seret 3 Santri, 1 Dinyatakan Hilang

Pendampingan dari PC PMII Jember mengungkap data yang mengejutkan. Lahan 55 hektare yang hendak digusur itu bukan sekadar semak belukar tak bertuan.

Berdasarkan kalkulasi matang, kawasan tersebut menyumbangkan nilai ekonomi hingga Rp11,83 miliar per tahun bagi masyarakat.

"Setiap keluarga terdampak rata-rata mengantongi Rp4,48 juta per bulan dari hasil bumi. Itu angka di atas UMK Jember," tegas Mohammad Taufiqurrohman, Ketua PC PMII Jember.

Tanaman pepaya menjadi ATM mingguan warga, jagung sebagai tabungan musiman, dan kopi Robusta Silo, yang diklaim sebagai salah satu yang terbaik di Jember, menjadi aset jangka panjang.

Menghilangkan lahan ini berarti mematikan denyut nadi ekonomi yang sudah mandiri dan berkontribusi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

PMII Jember menegaskan bahwa aksi protes warga jangan disalahartikan sebagai perlawanan terhadap pertahanan negara. Persoalan intinya adalah konsistensi.

Load More