- Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan pemutihan pajak kendaraan sejak 1 hingga 31 Agustus 2026.
- Gubernur Khofifah Indar Parawansa meresmikan kebijakan pembebasan denda dan insentif pajak melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur.
- Program ini diperkirakan dimanfaatkan hampir satu juta objek pajak dengan proyeksi penerimaan daerah mencapai Rp297,46 miliar.
SuaraJatim.id - Menyambut momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, angin segar berhembus bagi para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur. Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan kado istimewa melalui kebijakan pemutihan dan pembebasan pajak daerah yang resmi berlaku mulai hari ini, 1 Agustus 2026.
Program pemutihan pajak yang dirancang untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendongkrak tingkat kepatuhan wajib pajak ini akan berlangsung selama satu bulan penuh hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan tersebut dilegalkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa program pemutihan ini bukan sekadar agenda seremonial tahunan, melainkan instrumen nyata pemerintah untuk menghadirkan manfaat langsung bagi kesejahteraan rakyat sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Dalam pelaksanaan program pemutihan tahun 2026 ini, Pemprov Jatim menggelontorkan berbagai insentif perpajakan yang komprehensif. Berikut adalah rincian lengkap program pembebasan dan keringanan pajak yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat:
- Pembebasan Sanksi Administratif: Penghapusan total denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Bebas Bea Balik Nama: Pembebasan total Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk proses mutasi maupun peralihan kepemilikan.
- Penghapusan Pajak Progresif: Pembebasan pengenaan tarif PKB progresif bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan.
- Diskon Pokok Pajak untuk Buruh: Potongan sebesar 20 persen terhadap tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya khusus kendaraan roda dua milik buruh dengan nilai pokok PKB maksimal Rp500 ribu.
- Pemutihan Total Kategori Tertentu: Pembebasan pokok tunggakan PKB tahun 2025 ke bawah secara penuh bagi warga yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pengemudi ojek daring (ojol), serta pemilik kendaraan roda tiga dengan ketentuan pokok PKB maksimal Rp500 ribu.
- Pembebasan Denda SWDKLLJ: Penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya, sementara denda tahun berjalan tetap berlaku sesuai aturan.
Selain deretan fasilitas pemutihan tersebut, Pemprov Jatim tetap mempertahankan kebijakan keringanan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7 persen serta BBNKB sebesar 37,25 persen, sehingga besaran tarif pajak kendaraan pada tahun 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan.
Berdasarkan proyeksi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, program pemutihan pajak ini diperkirakan akan dimanfaatkan oleh 962.981 objek pajak, dengan estimasi total nilai pembebasan mencapai sekitar Rp17,25 miliar.
Meski memberikan banyak insentif, kebijakan ini diyakini tetap mampu mendongkrak penerimaan daerah hingga menyentuh angka Rp297,46 miliar akibat meningkatnya partisipasi aktif masyarakat.
Berita Terkait
-
Gubernur Khofifah Beri Kado Kemerdekaan HUT ke-81 RI: Bebaskan Pajak Daerah, Ringankan Beban Warga
-
Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
-
Jatim Media Summit 2026: Strategi Go Global Menekraf Ubah Karya Jadi Cuan Lewat HAKI
-
Khofifah Sambut 152 Siswa ADEM Papua di Jatim, Tegaskan Komitmen Cetak SDM Unggul
-
Jatim Deklarasikan Provinsi dengan Event Terbanyak, Sedot 30 Persen Wisatawan
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Pemutihan dan Keringanan Pajak Jawa Timur Khusus Agustus 2026, Cek Syaratnya
-
Lampu Mati Berujung Kobaran Api: Bus Mewah Double Decker Gunung Harta Hangus di Tol Madiun
-
Gubernur Khofifah Beri Kado Kemerdekaan HUT ke-81 RI: Bebaskan Pajak Daerah, Ringankan Beban Warga
-
Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
-
Setelah 40 Hari, Mengapa Makam Pegawai Kejari Mojokerto Tiba-tiba Dibongkar?