Wakos Reza Gautama
Rabu, 15 Juli 2026 | 08:56 WIB
Ilustrasi ASN. Pemkab Bondowoso resmi mencabut kebijakan zakat ASN yang bersifat memaksa dan membatalkan ancaman sanksi penangguhan Tambahan Penghasilan Pegawai. [Gemini AI]
Baca 10 detik
  • Pemkab Bondowoso resmi mencabut kebijakan zakat ASN yang bersifat memaksa dan membatalkan ancaman sanksi penangguhan Tambahan Penghasilan Pegawai.
  • Sekda Bondowoso menghapus batasan nominal zakat profesi agar penghitungan nisab lebih fleksibel mengikuti standar harga emas dari Baznas.
  • Pemerintah mengubah mekanisme infak menjadi sukarela bagi delapan ribu ASN agar penyaluran zakat lebih optimal dan bebas tekanan.

SuaraJatim.id - Langkah Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam mengoptimalkan pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan ASN sempat memicu suhu panas.

Kebijakan yang awalnya diniatkan untuk kebaikan sosial tersebut justru menuai kritik tajam dari para abdi negara. Merespons kegelisahan tersebut, pemerintah memilih untuk melunak dan melakukan koreksi total.

Lewat surat terbaru yang diteken Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso pada 13 Juli 2026, Pemkab resmi mencabut aturan-aturan yang sebelumnya dianggap memberatkan.

Tidak ada lagi ancaman penangguhan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi unit kerja yang setorannya minim, dan tidak ada lagi angka nominal infak yang dipatok kaku.

Salah satu poin paling krusial dalam revisi ini adalah dihapusnya angka nominal Rp7.140.498 sebagai ambang batas (nisab) zakat profesi.

Sekda Bondowoso, Fathur Rozi, menjelaskan bahwa patokan angka tersebut sudah tidak relevan karena mengikuti harga emas tahun 2024.

"Pada tahun 2026 ini, harga emas naik cukup signifikan. Karena harga emas terus berfluktuasi, kami sengaja tidak mencantumkan angka nominal lagi agar tidak perlu bolak-balik revisi surat setiap kali harga emas berubah," ujar Fathur Rozi, Selasa (14/7/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.

Dengan aturan baru ini, kewajiban zakat profesi akan lebih fleksibel mengikuti standar nisab terkini yang ditetapkan Baznas.

Hal ini secara otomatis memberikan keadilan bagi ASN golongan rendah atau PPPK yang penghasilannya belum menyentuh kriteria wajib zakat.

Baca Juga: KTP Ada di Dompet, Tapi Namanya Gentayangan: Skandal ASN Sumenep Curi Identitas Sopir

Sebelumnya, jagat media sosial dan grup percakapan ASN di Bondowoso sempat ramai memprotes poin penangguhan TPP. Ketentuan tersebut dirasakan sebagai bentuk hukuman (punishment) yang tidak tepat untuk urusan ibadah.

Fathur Rozi meluruskan bahwa semangat awal aturan tersebut bukanlah untuk menyiksa pegawai, melainkan mendorong kedisiplinan. Namun, ia menyadari bahwa pendekatan sukarela jauh lebih bijak.

"Infak itu hukumnya tidak wajib, jadi memang tidak boleh dipaksakan. Sekarang kami tegaskan infak bersifat sukarela. Yang dilakukan pemerintah hanyalah mendorong kesadaran agar penyalurannya melalui lembaga resmi seperti Baznas," tegasnya.

Dari total sekitar 12 ribu ASN di Bondowoso, diperkirakan ada 8.000 PNS dan PPPK penuh waktu yang menjadi sasaran utama kebijakan ini. Pemkab berharap, dengan hilangnya polemik dan paksaan, semangat berbagi para ASN justru akan tumbuh secara alami.

Pemerintah optimistis bahwa jika potensi besar ini dikelola dengan baik oleh Baznas tanpa ada rasa keberatan dari para pemberi, manfaatnya akan kembali ke masyarakat luas dalam bentuk berbagai program pendayagunaan yang nyata.

Load More