Wakos Reza Gautama
Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:30 WIB
Ilustrasi Staf Dinas PMD Gresik bernama Agus Priyono resmi ditahan Polres Gresik pada Jumat, 10 Juli 2026 atas kasus penipuan. [Shutterstock]
Baca 10 detik
  • Staf Dinas PMD Gresik bernama Agus Priyono resmi ditahan Polres Gresik pada Jumat, 10 Juli 2026 atas kasus penipuan.
  • Tersangka diduga memalsukan dokumen dan menjanjikan kelolosan seleksi PPPK di lingkungan Pemkab Gresik dengan meminta sejumlah uang pelicin.
  • Polisi menyita bukti berupa rekening koran, salinan SK palsu, serta percakapan WhatsApp tersangka dalam mengungkap skandal tindak pidana tersebut.

SuaraJatim.id - Seragam dinas yang selama ini melekat di tubuh Agus Priyono (AP) kini berganti. Langkah kaki staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Gresik itu tak lagi menuju meja kantornya, melainkan ke dalam dinginnya sel tahanan Mapolres Gresik.

Jumat (10/7/2026) menjadi titik balik bagi Agus. Usai menjalani serangkaian pemeriksaan intensif, ia resmi dijebloskan ke penjara.

Bukan tanpa sebab, Agus diduga kuat menjadi jembatan dalam skandal penipuan dan pemalsuan dokumen penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sempat menghebohkan lingkungan Pemkab Gresik.

Kasus ini mulai terendus sejak laporan polisi masuk pada 13 April 2026 lalu. Skenarionya menjanjikan kelolosan seleksi PPPK melalui jalur tidak resmi dengan imbalan uang pelicin.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, membeberkan bahwa Agus memainkan peran krusial dalam meyakinkan para korban. Ia bukan sekadar perantara, melainkan penjamin kepercayaan bahwa janji manis tersebut adalah nyata.

"Tersangka memperkenalkan para korban kepada seseorang bernama Antoni. Antoni inilah yang mengaku memiliki akses orang dalam untuk meloloskan peserta seleksi dengan imbalan uang," jelas AKP Arya dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.

Namun, Agus tak berhenti hanya pada perkenalan. Ia terus membujuk dan menyuntikkan rasa percaya kepada para korban bahwa proses pengurusan sedang berjalan, meski kenyataannya mereka tengah digiring ke dalam lubang penipuan.

Penyelidikan polisi mengungkap betapa rapinya jeratan ini disusun. Tak kurang dari 20 orang saksi telah dimintai keterangan untuk menyusun kepingan fakta. Selain saksi, tumpukan barang bukti menjadi saksi bisu pengkhianatan status ASN yang dilakukan Agus.

"Kami menyita rekening koran, enam lembar salinan legalisir SK yang diduga kuat palsu, serta rekaman percakapan WhatsApp antara tersangka dan para korbannya," tambah Arya.

Baca Juga: Jerat SK ASN Palsu di Gresik: Pegawai DPMD Gresik Tersangka

Percakapan di aplikasi pesan singkat itu diduga berisi rayuan maut Agus agar para korban tetap menyetorkan uang tanpa rasa curiga.

Kini, posisi Agus di mata hukum sudah jelas. Ia dijerat sebagai pembantu tindak pidana penipuan karena sengaja memberikan kesempatan dan sarana bagi kejahatan tersebut. Pasal 492 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 kini membayanginya dengan ancaman hukuman yang serius.

"Jika menemukan praktik serupa, segera lapor. Jangan biarkan mimpi Anda menjadi modal bagi para penipu," pungkasnya.

Load More