Wakos Reza Gautama
Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:42 WIB
Kepala BPKD Lumajang Sunyoto menyebut kebijakan Jumat WFH menghemat anggaran belanja daerah. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Pemkab Lumajang menerapkan kebijakan WFH bagi ASN setiap hari Jumat mulai April 2026 guna mengefisiensikan anggaran operasional daerah.
  • Kebijakan tersebut berhasil menghemat belanja daerah sebesar Rp464,07 juta yang berasal dari penurunan biaya lembur, utilitas, serta operasional kendaraan.
  • Unit pelayanan publik tetap beroperasi normal untuk memastikan kualitas layanan kepada masyarakat tidak terganggu selama masa penerapan WFH.

SuaraJatim.id - Di Kabupaten Lumajang, kebijakan Jumat WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi jurus sakti untuk menyelamatkan kas daerah dari pemborosan.

Baru berjalan dua bulan sejak diterapkan pada April 2026, kebijakan ini menunjukkan hasil yang mengejutkan. Tak tanggung-tanggung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang berhasil memangkas belanja operasional hingga Rp464,07 juta.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Daerah (BPKD) Kabupaten Lumajang, Sunyoto, mengungkapkan bahwa penurunan belanja ini terlihat sangat nyata pada komponen-komponen vital.

"Hasil evaluasi realisasi belanja operasional pada April dan Mei 2026 mencatat adanya penurunan pengeluaran yang signifikan. Ini adalah bagian dari upaya kami mengoptimalkan sumber daya tanpa mengurangi efektivitas pemerintahan," ujar Sunyoto, Jumat (18/6/2026).

Anggaran belanja lembur turun drastis sebesar Rp152,3 juta. Lalau biaya listrik dan air mengalami penghematan sebesar Rp127,18 juta.

Penghematan juga terjadi pada konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM). Pemakaian kendaraan dinas berkurang, menghemat anggaran sebesar Rp89,23 juta. Anggaran perjalanan dinas turut menyumbang efisiensi sebesar Rp95,28 juta.

Afisiensi ini tidak dibayar dengan kualitas pelayanan yang menurun. Pemkab Lumajang menegaskan bahwa WFH hanya berlaku bagi unit kerja non-pelayanan.

"Penerapan WFH tidak berlaku bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Rumah sakit, puskesmas, dan kantor layanan publik lainnya tetap berjalan sesuai ketentuan. Masyarakat tetap memperoleh pelayanan secara optimal," tegas Sunyoto.

Tujuan utama kebijakan ini, lanjut Sunyoto, bukan sekadar menekan angka di buku kas, melainkan mendorong transformasi birokrasi agar lebih adaptif dan efektif.

Baca Juga: Ogah Masuk Penjara Sendiri, Tersangka SK ASN Palsu Gresik Mulai Bernyanyi Seret Nama Lain

Dengan belanja operasional yang lebih ramping, pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih sehat untuk dialokasikan pada program pembangunan yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat. (ANTARA)

Load More