- KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan periode 2017–2019 yang merugikan negara Rp151 miliar.
- Tersangka yang ditahan yakni Sukiman, Ahmad Abdillah, dan Herman Dwi Haryanto, sementara satu orang lainnya segera dijemput paksa.
- Modus korupsi berupa penggelembungan dana dan pengurangan spesifikasi bangunan terungkap melalui audit tim ahli BPKP serta ITB.
SuaraJatim.id - Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan yang berdiri megah sejak medio 2017-2019 ternyata menyimpan rahasia kelam di balik fondasi betonnya.
Setelah bertahun-tahun menjadi teka-teki, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membongkar tabir dugaan korupsi berjamaah yang ditaksir merugikan negara hingga Rp151 miliar.
Tiga orang yang diduga kuat sebagai arsitek di balik raibnya uang rakyat tersebut resmi mengenakan rompi oranye.
Mereka adalah Sukiman, sang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat Lamongan; Ahmad Abdillah yang menjabat Direktur PT Agung Pradana Putra; serta Herman Dwi Haryanto, General Manager Divisi Regional III periode 2015-2019.
"Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan," tegas Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Selasa (2/6/2026).
Penahanan ini merupakan akumulasi dari pengumpulan alat bukti yang dilakukan KPK sejak penyidikan resmi dimulai pada September 2023 silam.
Satu nama lain, MYM yang merupakan Direktur CV Absolute sekaligus Komite Manajemen Proyek, tidak menampakkan batang hidungnya dalam pemanggilan tersebut.
Ketidakhadiran MYM tidak membuat KPK luntur nyali. Lembaga antirasuah itu mengirimkan pesan bahwa tak ada tempat untuk bersembunyi.
"Satu berhalangan hadir, dan pada kesempatan pertama akan kami lakukan upaya paksa berupa penahanan," tambah Taufik.
Angka Rp151 miliar bukan sekadar hitungan di atas kertas. Untuk memastikan betapa besarnya kebocoran anggaran ini, KPK menggandeng tim ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga Institut Teknologi Bandung (ITB) guna melakukan audit fisik dan finansial.
Baca Juga: Skandal 30 Detik Muda Mudi di Alun-Alun Sidayu: Fasilitas Publik Jadi Panggung Cinta Terlarang
Hasilnya mencengangkan. Sebagian besar dana pembangunan yang seharusnya mengalir untuk fasilitas publik diduga masuk ke kantong-kantong pribadi melalui modus penggelembungan dana atau pengurangan spesifikasi bangunan.
Kini, para aktor di balik pembangunan gedung tersebut harus bersiap menghadapi meja hijau. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Skandal 30 Detik Muda Mudi di Alun-Alun Sidayu: Fasilitas Publik Jadi Panggung Cinta Terlarang
-
Skandal Kayu di KPH Ngawi: Jaksa Segel Alat Berat dan Sita Dokumen Rahasia
-
8 Jam KPK Geledah Kantor Diskes dan Disdik Ponorogo: Tiga Koper Disita, Satu ASN Dibawa Pergi
-
Pinjamkan Uang ke Bupati Ponorogo untuk Modal Pilkada, Pengusaha Ini Disambangi KPK
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Skandal Rp151 Miliar Gedung Pemkab Lamongan Seret 3 Pejabat ke Sel
-
Setelah Sang Kakak, Kini Adiknya Ditemukan Tewas di Pantai Seruni Payangan Jember
-
Ironi! Banyak Anggota DPRD Blitar Absen Saat Tradisi Sakral Brokohan Pancasila
-
BGN Segel 27 SPPG di Sampang Gara-Gara Limbah
-
Ban Pecah di Lajur Cepat, Tiga Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Tol Surabaya-Mojokerto