- KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan periode 2017–2019 yang merugikan negara Rp151 miliar.
- Tersangka yang ditahan yakni Sukiman, Ahmad Abdillah, dan Herman Dwi Haryanto, sementara satu orang lainnya segera dijemput paksa.
- Modus korupsi berupa penggelembungan dana dan pengurangan spesifikasi bangunan terungkap melalui audit tim ahli BPKP serta ITB.
SuaraJatim.id - Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan yang berdiri megah sejak medio 2017-2019 ternyata menyimpan rahasia kelam di balik fondasi betonnya.
Setelah bertahun-tahun menjadi teka-teki, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membongkar tabir dugaan korupsi berjamaah yang ditaksir merugikan negara hingga Rp151 miliar.
Tiga orang yang diduga kuat sebagai arsitek di balik raibnya uang rakyat tersebut resmi mengenakan rompi oranye.
Mereka adalah Sukiman, sang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat Lamongan; Ahmad Abdillah yang menjabat Direktur PT Agung Pradana Putra; serta Herman Dwi Haryanto, General Manager Divisi Regional III periode 2015-2019.
"Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan," tegas Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Selasa (2/6/2026).
Penahanan ini merupakan akumulasi dari pengumpulan alat bukti yang dilakukan KPK sejak penyidikan resmi dimulai pada September 2023 silam.
Satu nama lain, MYM yang merupakan Direktur CV Absolute sekaligus Komite Manajemen Proyek, tidak menampakkan batang hidungnya dalam pemanggilan tersebut.
Ketidakhadiran MYM tidak membuat KPK luntur nyali. Lembaga antirasuah itu mengirimkan pesan bahwa tak ada tempat untuk bersembunyi.
"Satu berhalangan hadir, dan pada kesempatan pertama akan kami lakukan upaya paksa berupa penahanan," tambah Taufik.
Angka Rp151 miliar bukan sekadar hitungan di atas kertas. Untuk memastikan betapa besarnya kebocoran anggaran ini, KPK menggandeng tim ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga Institut Teknologi Bandung (ITB) guna melakukan audit fisik dan finansial.
Baca Juga: Skandal 30 Detik Muda Mudi di Alun-Alun Sidayu: Fasilitas Publik Jadi Panggung Cinta Terlarang
Hasilnya mencengangkan. Sebagian besar dana pembangunan yang seharusnya mengalir untuk fasilitas publik diduga masuk ke kantong-kantong pribadi melalui modus penggelembungan dana atau pengurangan spesifikasi bangunan.
Kini, para aktor di balik pembangunan gedung tersebut harus bersiap menghadapi meja hijau. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Skandal 30 Detik Muda Mudi di Alun-Alun Sidayu: Fasilitas Publik Jadi Panggung Cinta Terlarang
-
Skandal Kayu di KPH Ngawi: Jaksa Segel Alat Berat dan Sita Dokumen Rahasia
-
8 Jam KPK Geledah Kantor Diskes dan Disdik Ponorogo: Tiga Koper Disita, Satu ASN Dibawa Pergi
-
Pinjamkan Uang ke Bupati Ponorogo untuk Modal Pilkada, Pengusaha Ini Disambangi KPK
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Gubernur Khofifah Dukung Kafilah Jatim untuk Berikan Hasil Gemilang
-
Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan