- KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan periode 2017–2019 yang merugikan negara Rp151 miliar.
- Tersangka yang ditahan yakni Sukiman, Ahmad Abdillah, dan Herman Dwi Haryanto, sementara satu orang lainnya segera dijemput paksa.
- Modus korupsi berupa penggelembungan dana dan pengurangan spesifikasi bangunan terungkap melalui audit tim ahli BPKP serta ITB.
SuaraJatim.id - Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan yang berdiri megah sejak medio 2017-2019 ternyata menyimpan rahasia kelam di balik fondasi betonnya.
Setelah bertahun-tahun menjadi teka-teki, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membongkar tabir dugaan korupsi berjamaah yang ditaksir merugikan negara hingga Rp151 miliar.
Tiga orang yang diduga kuat sebagai arsitek di balik raibnya uang rakyat tersebut resmi mengenakan rompi oranye.
Mereka adalah Sukiman, sang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat Lamongan; Ahmad Abdillah yang menjabat Direktur PT Agung Pradana Putra; serta Herman Dwi Haryanto, General Manager Divisi Regional III periode 2015-2019.
"Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan," tegas Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Selasa (2/6/2026).
Penahanan ini merupakan akumulasi dari pengumpulan alat bukti yang dilakukan KPK sejak penyidikan resmi dimulai pada September 2023 silam.
Satu nama lain, MYM yang merupakan Direktur CV Absolute sekaligus Komite Manajemen Proyek, tidak menampakkan batang hidungnya dalam pemanggilan tersebut.
Ketidakhadiran MYM tidak membuat KPK luntur nyali. Lembaga antirasuah itu mengirimkan pesan bahwa tak ada tempat untuk bersembunyi.
"Satu berhalangan hadir, dan pada kesempatan pertama akan kami lakukan upaya paksa berupa penahanan," tambah Taufik.
Angka Rp151 miliar bukan sekadar hitungan di atas kertas. Untuk memastikan betapa besarnya kebocoran anggaran ini, KPK menggandeng tim ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga Institut Teknologi Bandung (ITB) guna melakukan audit fisik dan finansial.
Baca Juga: Skandal 30 Detik Muda Mudi di Alun-Alun Sidayu: Fasilitas Publik Jadi Panggung Cinta Terlarang
Hasilnya mencengangkan. Sebagian besar dana pembangunan yang seharusnya mengalir untuk fasilitas publik diduga masuk ke kantong-kantong pribadi melalui modus penggelembungan dana atau pengurangan spesifikasi bangunan.
Kini, para aktor di balik pembangunan gedung tersebut harus bersiap menghadapi meja hijau. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Skandal 30 Detik Muda Mudi di Alun-Alun Sidayu: Fasilitas Publik Jadi Panggung Cinta Terlarang
-
Skandal Kayu di KPH Ngawi: Jaksa Segel Alat Berat dan Sita Dokumen Rahasia
-
8 Jam KPK Geledah Kantor Diskes dan Disdik Ponorogo: Tiga Koper Disita, Satu ASN Dibawa Pergi
-
Pinjamkan Uang ke Bupati Ponorogo untuk Modal Pilkada, Pengusaha Ini Disambangi KPK
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Didukung 42 PCNU Jatim, Kiai Kikin Tebuireng Resmi Ditugaskan Maju Calon Ketum PBNU
-
Kursi Kosong yang Memicu Amuk Dewan: Saat Sekda Sumenep Dihantam Mosi Tak Percaya
-
Terseret Skandal Nikah Siri dan Penelantaran Anak, Kursi Suwondo di DPRD Blitar Resmi Dicopot
-
Drama Hilangnya Backpacker Madiun di Korea:Pihak Travel Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Misteri 4 Bulan Kematian Nisarofatin Petani Lumajang: Polisi Pastikan Bukan karena Racun