- Kejari Ngawi meningkatkan status dugaan korupsi pengangkutan kayu di TPK Banjarejo dari penyelidikan menjadi tahap penyidikan resmi.
- Penyidik menyita empat alat berat dan berbagai dokumen penting guna mencari bukti keterlibatan pihak terkait dalam kasus tersebut.
- Kejaksaan menerapkan undang-undang tindak pidana korupsi untuk mengusut dugaan manipulasi operasional di Perum Perhutani KPH Ngawi tersebut.
SuaraJatim.id - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi mengendus aroma korupsi di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Banjarejo, Desa Banjarbanggi, Kecamatan Pitu, Ngawi.
Kabar mengenai dugaan praktik lancung dalam pengangkutan kayu di internal Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ngawi kini bukan lagi sekadar desas-desus.
Kasus ini resmi naik kelas dari penyelidikan menjadi penyidikan, menandakan adanya bukti awal yang cukup kuat untuk menyeret siapa pun yang bermain di zona abu-abu tersebut.
Pada Jumat (29/5/2026) pagi, tim Kejari Ngawi bergerak cepat menyisir Kantor TPK Banjarejo. Tidak hanya memeriksa berkas, jaksa juga melakukan tindakan tegas dengan menyegel sejumlah alat berat yang selama ini menjadi urat nadi operasional pengangkutan kayu di sana.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mencari alat bukti dan menentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Ngawi, Danang Yudha Prawira.
Empat unit alat berat kini resmi menjadi barang bukti dan dilarang beroperasi. Dua unit forklift dan dua unit ekskavator capit kini terparkir diam di area penimbunan, menjadi saksi bisu atas dugaan manipulasi yang sedang didalami korps Adhyaksa.
Selain alat berat, tumpukan dokumen penting turut diangkut penyidik. Dokumen-dokumen ini diyakini sebagai "peta" yang akan menunjukkan bagaimana aliran dana dan mekanisme pengangkutan kayu dimainkan demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Danang menjelaskan, meski barang bukti sudah di tangan, pihaknya tidak ingin terburu-buru. Ketelitian menjadi kunci sebelum menetapkan tersangka.
“Saat ini kami masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterangan sejumlah pihak. Dokumen yang disita akan menjadi pijakan untuk pemeriksaan lanjutan,” tambahnya.
Baca Juga: Kakak Beradik di Ngawi Tewas Tergilas Truk Saat Hujan Deras, Pelaku Kabur
Keseriusan Kejari Ngawi dalam kasus ini terlihat dari penerapan pasal yang digunakan. Penyidik menyiapkan Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tipikor serta Pasal 606 ayat (2) KUHP Baru 2023 yang mengatur tentang korupsi sektoral.
Penggunaan KUHP baru ini menunjukkan langkah progresif kejaksaan dalam menjerat praktik korupsi di sektor kehutanan. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kakak Beradik di Ngawi Tewas Tergilas Truk Saat Hujan Deras, Pelaku Kabur
-
Detik-Detik Dramatis Evakuasi Sopir Pikap yang Terjepit dalam Kecelakaan Beruntun di Ngawi
-
Skandal Tagihan Hantu di RS Jember: Saat Dana BPJS Rakyat Digerogoti Diagnosa Palsu
-
Sembilan Tahun Sembunyi, Jejak Sang Penipu Mebel Terhenti di Kapas Krampung Surabaya
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
QLola by BRI Jadi Solusi Payroll Modern Bagi Perusahaan
-
Kronologi Kecelakaan Beruntun Magetan yang Menewaskan Satu Pemotor
-
Tragedi di Balik Penusukan Siswa MTs Pasuruan Akibat Dendam Perundungan
-
Skandal Kayu di KPH Ngawi: Jaksa Segel Alat Berat dan Sita Dokumen Rahasia
-
Petaka di Jalur Tulungagung-Trenggalek: Niat Menyalip, Sutikno Tewas Terhantam Bus Bagong