SuaraJatim.id - Setelah sekian lama terkatung-katung, kasus pencabulan dengan tersangka MSAT, anak kiai sepuh di Jombang Jawa Timur akhirnya berlanjut.
Kabar terbaru, berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Seperti dijelaskan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman, berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap pada Selasa 4 Januari 2022 kemarin.
Dengan demikian, kasus ini segera bisa disidangkan. Namun demikian, Kejaksaan masih menunggu pelimpahan tahap dua berkas dan kasus tersebut, sekaligus penyerahan tersangkanya.
"Kami lihat nanti, mungkin lebih tepatnya ke penyidik terkait dengan tahap II nanti," kata Fathur Rohman seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Kamis (06/01/2022).
Sebelumnya, MSAT merupakan warga asal Kecamatan Ploso. Ia adalah pengurus sekaligus anak dari kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah tersebut.
Oktober 2019 lalu, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.
Selama disidik oleh Polres Jombang, MSA diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.
Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun polisi ternyata belum bisa mengamankan MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat diadang jemaah pesantren setempat.
MSAT lalu menggugat Kapolda Jawa Timur (Jatim). Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidaklah sah. Ia pun mengajukan praperadilan dan menuntut ganti rugi senilai Rp 100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan.
Baca Juga: Terungkap Fakta! Satpam Predator Anak Sidoarjo Cabuli Bocah di Toilet Musala
Gugatan itu terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021. Permohonan praperadilan tersangka MSAT, kemudian ditolak oleh Hakim PN Surabaya.
Hakim menimbang bahwa permohonan MSAT tidak dapat dikabulkan, lantaran pihak termohonnya kurang pada Kamis 16 Desember 2021.
Sementara itu, terkait kasus ini Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan saat ini berkas tahap satu sudah rampung dan menuju proses tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Kejati Jatim.
"Betul sudah P21, tinggal tahap II ke JPU," kata Gatot sembari menegaskan kalau berkas tahap II segera dilimpahkan ke Kejati Jatim
Berita Terkait
-
Terungkap Fakta! Satpam Predator Anak Sidoarjo Cabuli Bocah di Toilet Musala
-
Sekuriti Perumahan di Sidoarjo Cabuli 4 Bocah, Keluarga Korban Tuntut Hukum Mati
-
BEM Kampus Agama Islam Se-Indonesia Dukung Polisi Hukum Bahar bin Smith
-
Ini 7 Pendekar PSHT Diamankan Polisi Jombang Kasus Pengeroyokan, 3 Jadi Tersangka
-
Main Hajar saat Konvoi, Tiga Pendekar Jombang Meringkuk di Sel Tahanan
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
QLola by BRI Jadi Solusi Payroll Modern Bagi Perusahaan
-
Kronologi Kecelakaan Beruntun Magetan yang Menewaskan Satu Pemotor
-
Tragedi di Balik Penusukan Siswa MTs Pasuruan Akibat Dendam Perundungan
-
Skandal Kayu di KPH Ngawi: Jaksa Segel Alat Berat dan Sita Dokumen Rahasia
-
Petaka di Jalur Tulungagung-Trenggalek: Niat Menyalip, Sutikno Tewas Terhantam Bus Bagong