
SuaraJatim.id - Setelah sekian lama terkatung-katung, kasus pencabulan dengan tersangka MSAT, anak kiai sepuh di Jombang Jawa Timur akhirnya berlanjut.
Kabar terbaru, berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Seperti dijelaskan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman, berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap pada Selasa 4 Januari 2022 kemarin.
Dengan demikian, kasus ini segera bisa disidangkan. Namun demikian, Kejaksaan masih menunggu pelimpahan tahap dua berkas dan kasus tersebut, sekaligus penyerahan tersangkanya.
"Kami lihat nanti, mungkin lebih tepatnya ke penyidik terkait dengan tahap II nanti," kata Fathur Rohman seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Kamis (06/01/2022).
Baca Juga: Terungkap Fakta! Satpam Predator Anak Sidoarjo Cabuli Bocah di Toilet Musala
Sebelumnya, MSAT merupakan warga asal Kecamatan Ploso. Ia adalah pengurus sekaligus anak dari kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah tersebut.
Oktober 2019 lalu, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.
Selama disidik oleh Polres Jombang, MSA diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.
Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun polisi ternyata belum bisa mengamankan MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat diadang jemaah pesantren setempat.
MSAT lalu menggugat Kapolda Jawa Timur (Jatim). Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidaklah sah. Ia pun mengajukan praperadilan dan menuntut ganti rugi senilai Rp 100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan.
Baca Juga: Sekuriti Perumahan di Sidoarjo Cabuli 4 Bocah, Keluarga Korban Tuntut Hukum Mati
Gugatan itu terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021. Permohonan praperadilan tersangka MSAT, kemudian ditolak oleh Hakim PN Surabaya.
Hakim menimbang bahwa permohonan MSAT tidak dapat dikabulkan, lantaran pihak termohonnya kurang pada Kamis 16 Desember 2021.
Sementara itu, terkait kasus ini Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan saat ini berkas tahap satu sudah rampung dan menuju proses tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Kejati Jatim.
"Betul sudah P21, tinggal tahap II ke JPU," kata Gatot sembari menegaskan kalau berkas tahap II segera dilimpahkan ke Kejati Jatim
Berita Terkait
-
Terungkap Fakta! Satpam Predator Anak Sidoarjo Cabuli Bocah di Toilet Musala
-
Sekuriti Perumahan di Sidoarjo Cabuli 4 Bocah, Keluarga Korban Tuntut Hukum Mati
-
BEM Kampus Agama Islam Se-Indonesia Dukung Polisi Hukum Bahar bin Smith
-
Ini 7 Pendekar PSHT Diamankan Polisi Jombang Kasus Pengeroyokan, 3 Jadi Tersangka
-
Main Hajar saat Konvoi, Tiga Pendekar Jombang Meringkuk di Sel Tahanan
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
BSU dan Bansos Belum Cair? Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini dan Dapatkan Cuan Hari Ini
-
Bacaan Niat Puasa Asyura Lengkap dengan Artinya
-
Panduan Lengkap 2025: Cara Beli Nomor Virtual Telegram untuk Verifikasi Aman
-
6 Fakta Pernikahan di Bulan Muharram: Mitos, Budaya, dan Pandangan Islam
-
Rutin Amalkan Zikir Ini Sebelum Tidur Jika Ingin Badan Kuat