Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 05 Januari 2022 | 21:35 WIB
Ilustrasi pencabulan anak di Sidoarjo. [Suara.com/Rochmat]

SuaraJatim.id - Desakan agar pelaku pencabulan anak, inisial ZA dihukum seberat-beratnya menyeruak. Sebab, ada empat korban kebiadaban predator anak di Sidoarjo, Jawa Timur tersebut.

"Ada 4 korban yang terkonfirmasi dan berani mengutarakan kepada kami, " ujar kerabat korban, Kapriyanto yang juga menjadi salah satu saksi pada agenda pemeriksaan saksi di persidangan Pengadilan Negeri Sidoarjo, mengutip dari Timesindonesia.co.id --jejaring media Suara.com, Rabu (5/1/2022).

Kapriyanto menambahkan jika pelaku merupakan salah satu tenaga keamanan perumahan Pesona Sari Residence, Desa Kebonsari, Kecamatan Candi, Sidoarjo. Terungkap, aksi asusila telah terjadi sejak 2017 dan ada empat korban yang seluruhnya masih anak-anak.

Kasus ini baru dilaporkan pada akhir 2021. Berawal dari korban berinisial US (12) mengungkap telah mengalami perlakuan asusila pada 2019 silam.

Baca Juga: Aipda Roni yang Bunuh 2 Wanita di Sumut Tetap Dihukum Mati

"Korban baru berani mengaku beberapa bulan yang lalu. Menurut pengakuan korban, ZA (pelaku) melakukan aksi bejatnya terhadap US di toilet mushola perumahan Pesona Sari Residence dengan diimingi kue donat setelah menuruti kemauan pelaku," ujarnya.

Sementara itu, Penasehat hukum korban dari Kantor Hukum Syafii & Partner, Rofiq menjelaskan, pihaknya menuntut pelaku dijerat berdasar Pasal 81 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 yang ancamannya pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. 

"Kami berharap pelaku dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya, karena sudah memakan banyak korban dan bisa merusak masa depan para korban," tegasnya.

Load More