Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 06 Januari 2022 | 07:58 WIB
ilustrasi pencabulan

SuaraJatim.id - Kemarin Sidoarjo kembali digegerkan kasus satpam predator anak. Ada empat korban yang sudah mengadukan kasus tersebut ke kepolisian.

Keluarga korban bahkan mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Seperti dikatakan kerabat salah satu korban bernama Kapriyanto di Persidangan Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Kasus ini terjadi pada 2017 silam dan baru dilaporkan pada akhir 2021. Berawal dari korban berinisial US (12) mengungkap telah mengalami perlakuan asusila pada 2019.

"Korban baru berani mengaku beberapa bulan lalu. Menurut pengakuan korban, ZA (pelaku) melakukan aksi bejatnya terhadap US di toilet musala perumahan Pesona Sari Residence dengan diimingi kue donat setelah menuruti kemauan pelaku," kata Kapriyanto, Rabu (05/01/2022).

Baca Juga: Terungkap Dugaan Korupsi Bank Jatim Syariah Sidoarjo Rp 25 M, Tersangka Pengelola Kantin

"Ada empat korban yang terkonfirmasi dan berani mengutarakan kepada kami," katanya sambil menegaskan kalau seluruh korban masih anak-anak.

Kapriyanto menambahkan jika pelaku merupakan salah satu tenaga keamanan perumahan Pesona Sari Residence, Desa Kebonsari, Kecamatan Candi, Sidoarjo.

Sementara itu, Penasehat hukum korban dari Kantor Hukum Syafii & Partner, Rofiq menjelaskan, pihaknya menuntut pelaku dijerat berdasar Pasal 81 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 yang ancamannya pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

"Kami berharap pelaku dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya, karena sudah memakan banyak korban dan bisa merusak masa depan para korban," katanya menegaskan.

Baca Juga: Sekuriti Perumahan di Sidoarjo Cabuli 4 Bocah, Keluarga Korban Tuntut Hukum Mati

Load More