SuaraJatim.id - Sok jago dan main hajar orang saat konvoi, tujuh pendekar anggota perguruan silat di Jombang, Jawa Timur diciduk polisi. Sejumlah tiga pendekar diantaranya ditetapkan tersangka kasus pengeroyokan.
Diketahui ketiga tersangka berinisial WTN (19) dan YAS (17) warga Desa Puton, Kecamatan Diwek. Sedangkan seorang tersangka lain yakni AA (17) pemuda asal Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Sementara korban pengeroyokan berjumlah lima orang remaja. Mereka berinisial NB (19), dan IS (16), asal Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri. Sedangkan tiga orang korban lainnya, yakni FA (16), ISU (16), serta FM (15) asal Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
"Ada tujuh orang yang berhasil kita amankan. Empat orang sebagai saksi dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan, Selasa (4/1/2022).
AKP Teguh melanjutkan, laporan kasus pengeroyokan itu diterima pada Minggu (2/1/2021) malam dan esoknya tujuh orang terduga pelaku berhasil diringkus.
"Pengeroyokan itu dilakukan sekira pukul 23.30 WIB malam di Alun-alun Jombang. Mereka merupakan anggota perguruan silat. Menurut pengakuannya pelaku usai melakukan pertemuan di wilayah Kecamatan Diwek, Jombang," kata Teguh.
Aksi pengeroyokan itu bermula saat para pelaku melintas di Alun-alun Jombang bersama 50 anggota rombongan perguruan silat. Saat itu korban sedang berswafoto. Mendadak para pelaku menghentikan sepeda motornya dan mendatangi korban.
"Salah satu pelaku kemudian melakukan pemukulan terhadap korban yang kemudian teman-temannya ikut mengeroyok hingga mengakibatkan korbannya mengalami luka lebam pada muka dan tubuh," ucapnya.
Ia menambahkan, pemicu pengeroyokan diduga karena adanya ketersinggungan tehadap korban. Kala itu, tiga orang pendekar itu merasa tersinggung lantaran lima remaja seakan mengejek mereka saat melakukan konvoi.
Baca Juga: Penjelasan KIPPI Jombang Soal Kasus 2 Siswa SD Meninggal Usai Disuntik Vaksin
Selain mengamankan para pelaku pengeroyokan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Rinciannya, pakaian yang digunakan korban serta dua unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi (nopol) S 5430 OAS dan Honda PCX nopol S 2452 QBP.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1e KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dilakukan secara bersama-sama (pengeroyokan) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tukas Teguh.
Kontributor: Zen Arifin
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
BRI dan UMKM Desa Wujudkan Ekonomi Inklusif Lewat Desa BRILiaN
-
Ramalan Master Ong: 8 Shio Ini Bakal Banjir Cuan Mendadak di Akhir Tahun 2025, Kamu Termasuk?
-
Peluang Cuan Rp259 Ribu! Ini Dia 4 Link DANA Kaget Terbaru, Jangan Sampai Ketinggalan
-
Saldo Gratis DANA KAGET Rp 315 Ribu Siap Ditransfer ke Nomor Kamu Sekarang
-
Nekat ke Bali Tanpa Bekal Cukup, 4 Remaja Asal Pasuruan Numpang Truk dan Pakai Nama Samaran