SuaraJatim.id - Mahkamah Agung (MA) menonaktifkan Hakim Itong Isnaeni Hidayat sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ini setelah Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus rasuah bersama Panitera Hamdan di PN Surabaya.
Itong menerima suap dari pengacara perusahaan yang berperkara di pengadilan dengan nilai Rp 140 juta. Ia ditangkap KPK saat berada di halaman pengadilan.
Terkait status Itong, Humas PN Surabaya Martin Ginting menyatakan Mahkamah Agung (MA) biasanya melakukan langkah cepat apabila terjadi pelanggaran hukum yang berat seperti saat ini.
"MA segera mengambil sikap untuk menonaktifkan agar memudahkan pemeriksaan selanjutnya oleh tim penyidik," ujar Ginting, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (21/1/2022).
Ginting menambahkan, dengan adanya peristiwa ini maka pihaknya tetap akan konsolidasi bagaimana kedepan tidak terjadi hal hal semacam ini.
Terkait penggeledahan oleh KPK, Ginting menyatakan hal itu belum dilakukan sehingga ruang yang saat ini tersegel masih utuh.
Terkait penangkapan oleh KPK yang dilakukan di parkiran PN Surabaya, Ginting mengaku tidak mengetahui karena itu versi KPK. Sementara pihaknya tidak pernah terlibat dalam peristiwa tersebut.
Baca Juga: Penyelesaian Akhir Jadi Fokus Utama Latihan Persebaya Jelang Lawan PSS
Berita Terkait
-
Penyelesaian Akhir Jadi Fokus Utama Latihan Persebaya Jelang Lawan PSS
-
Jelang Lawan PSS Sleman, Persebaya Fokus Penyelesaian Akhir Saat Latihan
-
Fokus pada Pemulihan Ekonomi, Pendidikan dan Kesehatan, Ini Program Prioritas Pemkot Surabaya Tahun 2022
-
Warna-warni Imlek, Melongok Aktivitas Pemuda Tambak Bayan Surabaya Menghias Lampion
-
Miris! Bocah Ini Masuk Bagian dari Komplotan Maling Spesialis Pembobol Rumah
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Harga Oli dan Ban Naik Bikin Bengkel di Jatim Kalang Kabut, Kelas Menengah Ikut Terjepit
-
Penambang Pasir Lumajang Terbakar Material Sisa Letusan Gunung Semeru 6 Bulan Lalu
-
Jelang Suro: Polsek Widodaren Sita 10 Knalpot Brong di Parkiran Sekolah
-
Bukan Sekadar Bangunan, Sekolah Rakyat Pasuruan Hadir dengan Fasilitas Mewah dan Ramah Disabilitas
-
Terhempas Jalan Bergelombang, Pemuda Bangkalan Tewas Terseret Truk 200 Meter di Jombang