SuaraJatim.id - Mahkamah Agung (MA) menonaktifkan Hakim Itong Isnaeni Hidayat sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ini setelah Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus rasuah bersama Panitera Hamdan di PN Surabaya.
Itong menerima suap dari pengacara perusahaan yang berperkara di pengadilan dengan nilai Rp 140 juta. Ia ditangkap KPK saat berada di halaman pengadilan.
Terkait status Itong, Humas PN Surabaya Martin Ginting menyatakan Mahkamah Agung (MA) biasanya melakukan langkah cepat apabila terjadi pelanggaran hukum yang berat seperti saat ini.
"MA segera mengambil sikap untuk menonaktifkan agar memudahkan pemeriksaan selanjutnya oleh tim penyidik," ujar Ginting, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (21/1/2022).
Ginting menambahkan, dengan adanya peristiwa ini maka pihaknya tetap akan konsolidasi bagaimana kedepan tidak terjadi hal hal semacam ini.
Terkait penggeledahan oleh KPK, Ginting menyatakan hal itu belum dilakukan sehingga ruang yang saat ini tersegel masih utuh.
Terkait penangkapan oleh KPK yang dilakukan di parkiran PN Surabaya, Ginting mengaku tidak mengetahui karena itu versi KPK. Sementara pihaknya tidak pernah terlibat dalam peristiwa tersebut.
Baca Juga: Penyelesaian Akhir Jadi Fokus Utama Latihan Persebaya Jelang Lawan PSS
Berita Terkait
-
Penyelesaian Akhir Jadi Fokus Utama Latihan Persebaya Jelang Lawan PSS
-
Jelang Lawan PSS Sleman, Persebaya Fokus Penyelesaian Akhir Saat Latihan
-
Fokus pada Pemulihan Ekonomi, Pendidikan dan Kesehatan, Ini Program Prioritas Pemkot Surabaya Tahun 2022
-
Warna-warni Imlek, Melongok Aktivitas Pemuda Tambak Bayan Surabaya Menghias Lampion
-
Miris! Bocah Ini Masuk Bagian dari Komplotan Maling Spesialis Pembobol Rumah
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Ketika Tujuh Nyawa Mengubah Arah Indonesia: 5 Fakta Tragedi G30S
-
Niat Perbaiki Pompa Air, Lansia di Madiun Tewas Usai Terperosok ke Sumur 20 Meter
-
Empat Residivis Curanmor Dibekuk Jatanras Polda Jatim, 13 Motor Jadi Sasaran
-
Pilu! Korban KM Virgo Transport 8 Dimakamkan di Madiun, Tinggalkan Istri dan Empat Anak
-
Endang Tirtana Soroti Tantangan Generasi Muda di Tengah Perkembangan AI