SuaraJatim.id - Kabar mengejutkan datang dari perusahaan smartphone raksasa di dunia, Apple. Perusahaan ini didenda 5 juta Euro atau setara Rp 81 miliar oleh pemerintah Belanda.
Apple dinilai gagal mematuhi aturan yang berlaku terkait penyediaan jasa pembayaran alternatif selain Apple Pay untuk aplikasi kencan daring di layanan Apps Store-nya.
Apple sebenarnya sempat mengeluarkan pernyataan akan menghadirkan solusi itu, namun sayangnya ternyata hal itu belum juga terpenuhi hingga tenggat waktu yang diberikan yaitu 24 Januari 2022.
"Apple gagal menyesuaikan kondisinya, sehingga penyedia aplikasi kencan masih tidak dapat menggunakan sistem pembayaran lain," kata Otoritas Konsumen dan Pasar di Belanda seperti dikutip dari Reuters, Selasa (25/01/2022).
"Saat ini, penyedia aplikasi kencan hanya dapat menyatakan 'minat' mereka," katanya menambahkan.
Permasalahan Apple dan Pemerintah Belanda itu terjadi sebenarnya sejak Desember 2021. Saat itu Apple sudah ditegur dan memberikan tanggapannya pada 15 Januari 2022.
Mereka menyatakan akan mencoba menghadirkan alternatif pembayaran layanan untuk aplikasi kencan daring.
Namun rupanya, perusahaan asal AS itu gagal memenuhi janjinya itu dan berakhir akan membayar denda.
Meski demikian, Apple nampaknya tidak akan menyerah dalam kasus ini dan akan mengajukan banding.
Baca Juga: Ulasan Buku Serdadu Afrika di Hindia Belanda 1831-1945
Denda itu akan diterapkan mulai dari tanggal Apple dinyatakan gagal memenuhi aturan, setiap minggunya jika Apple tak membayar akan dikenakan denda progresif di antara 5 juta Euro hingga 50 juta Euro sampai akhirnya Apple membayar.
Sebelumnya, Apple dikabarkan mengikuti saran Badan Otoritas Belanda terkait opsi pembayaran aplikasi kencan (dating apps) di Belanda dan menawarkan opsi pembayaran yang tidak dikembangkan Apple mengikuti saran dari regulator di negara tersebut.
Langkah itu diambil Apple usai Otoritas untuk Konsumen dan Pasar Belanda menerbitkan keputusan bahwa Apple telah menyalahgunakan posisi pasarnya dengan memberi syarat bahwa aplikasi kencan yang terafiliasi dengannya seperti Tinder dan Match hanya diperbolehkan menggunakan sistem pembayaran dari Apple. ANTARA
Berita Terkait
-
Ulasan Buku Serdadu Afrika di Hindia Belanda 1831-1945
-
Sejumlah Pengguna iPhone 13 Alami Bug, Layar Berubah Jadi Warna Pink
-
Federasi Hindia Belanda Laporkan Sejarawan Asal Indonesia Bonnie Triyana ke Polisi
-
Bocoran Fitur iPhone 15 Pro, Apple Siapkan Sensor Kamera Ini
-
Segera Gabung ke Timnas Indonesia, Mees Hilgers Makin Moncer di Liga Belanda
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Tragedi Bus Restu di Tol Jomo: Satu Nyawa Melayang dalam "Tarian Maut" Akibat Pecah Ban
-
Mahameru Bergejolak: Rentetan Erupsi Beruntun Jumat Pagi dan Ancaman Lahar yang Mengintai
-
Tak Ada Kompromi untuk Urusan Gizi: BGN 'Gembok' Sementara Dua SPPG di Sampang
-
Niat Cari Air Malah Temukan Nafas Api: Teka-teki Sumur Gas di Karduluk yang Berujung Penutupan Paksa
-
Bukan Kurang Makan, Ternyata Ini Biang Keladi Belasan Rusa di Pendopo Tulungagung Kurus