Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 25 Januari 2022 | 20:17 WIB
Ilustrasi curanmor. [Istimewa]

SuaraJatim.id - Maling motor di Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur ( Jatim ) ini bisa dibilang licin. Sudah diadang dan dikepung tetap lolos.

Namun akhirya pelarian ER (30), pencuri motor asal Desa Ambunten Tengah Kecamatan Ambunten itu berhasil ditangkap setelah melalui drama kejar-kejaran dengan polisi.

Hal ini seperti disampaikan Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Senin (24/1/2022). Pelaku, kata dia, ditangkap setelah beraksi di depan cafe.

"Tersangka ditangkap di Desa Tambaagung Timur, Kecamatan Ambunten, usai melakukan aksinya mencuri sepeda motor di depan ‘Cafe Boenkzoe’, di Jalan Arya Wiraraja Lingkar Timur," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (25/01/2022).

Baca Juga: Polda Kalbar Amankan 5 Pelaku Curanmor, Modusnya Ambil Kendaraan dengan Kunci yang Masih Terpasang, Dijual Lewat Medsos

Penangkapan tersangka ER berlangsung cukup dramatis, kata Widiarti. Usai melakukan aksi curanmor, unit Resmob melakukan penyanggongan dan membuntuti tersangka yang keberadaannya terdeteksi menggunakan Daihatsu Xenia warna putih nopol M 1477 TI.

Unit Resmob melakukan penghadangan dan pengepungan di Desa Jabaan Kecamatan Manding, tersangka bersembunyi di rumah AD di Desa Manding Laok. Namun pelaku lolos setelah meminta jemput temannya yang bernama S dan J.

"Anggota Resmob kembali melakukan pengejaran, dan tersangka berhasil ditangkap di jalan Desa Tambaagung Timur, Ambunten," kata Widiarti menambahkan.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna putih, 1 unit sepeda motor Honda Vario milik korban, 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam nopol M 5120 XE.

"Saat ini tersangka diamankan di Polres Sumenep, dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUH Pidana," kata Widiarti menegaskan.

Baca Juga: Polres Sidoarjo Meringkus Pelaku Curanmor Bersenjata Bom Ikan

Load More