SuaraJatim.id - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabupaten Sampang menggelar razia seluruh ruang yang dihuni narapidana. Hasilnya ditemukan sejumlah benda terlarang.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas II B Sampang Fajarisman mengatakan, razia ini memang dilakukan secara berkala. Tujuannya, untuk menjaga kondisi blok hunian tetap kondusif, termasuk mengantisipasi masuknya benda-benda yang dilarang.
"Kami melakukan penggeledahan. Walaupun terkadang pemberitahuan secara mendadak," ujarnya mengutip dari Beritajatim.com, Kamis (27/1/2022).
Ia melanjutkan, razia yang digelar pada Rabu (26/1/2022) itu mendapati beberapa barang terlarang.
"Alhasil, dalam razia tersebut petugas menemukan pisau yang digunakan untuk memasak, handphone (HP), korek api, power bank dan kartu remi," katanya.
“Kami telah memberikan arahan terhadap warga binaan supaya tidak menyimpan barang terlarang. Juga meminta kepada mereka agar tak melanggar aturan,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Survei IndocPolls: Seskab Teddy Teratas, Nusron Wahid Dapat Penilaian Terendah
-
BRI Salurkan Kredit Rp1.645,5 Triliun dan Perkuat Pembiayaan UMKM
-
Obral Akun WA Rp500 Perak, Hacker Asal Krian Raup Rp100 Juta untuk Promosi Judol Kamboja
-
Modus Stempel Palsu & Belanja Fiktif: Ketua dan Bendahara KONI Pasuruan Dijebloskan ke Penjara
-
Dibuang di Teras Toko Beralas Selimut Pink, Bayi 3 Hari di Bangkalan Buat Hati Bu Kades Meleleh