SuaraJatim.id - Ivan (21) dan Dewi Susanti (20), sepasang kekasih ini kini harus berurusan dengan kepolisian. Sejoli ini saling bantu dalam kasus pencurian sepeda motor di kosan di Kabupaten Ngawi.
Keduanya sudah diciduk kepolisian untuk mempertaggungjawabkan perbuatannya. Ivan, merupakan warga Bojonegoro Jawa Timur, sementara pacarnya Dewi, merupakan warga Cepu, Blora Jawa Tengah.
Ivan dan Dewi ditangkap saat sedang menginap di sebuah hotel di Bojonegoro usai mencuri sepeda motor Honda C100 modifikasi pada Jumat (21/01/2022).
Kepada polisi, uang hasil mencuri digunakan untuk hidup keduanya. Mereka biasa hidup nomaden alias berpindah-pindah dari satu kosan ke kosan lainnya selama setahun ini.
Hal ini disampaikan Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya. Ia mengatakan, selain sepasang kekasih itu, polisi juga mengamankan Eka Yudha Aprianto (29) warga Ledok Wetan Bojonegoro selaku penadah.
Penangkapan berawal dari bukti berupa rekaman CCTV di Naufal Kos, Kecamatan/Kabupaten Ngawi. Dari rekaman itu polisi mengantongi identitas pelaku.
Motor curian tersebut juga sudah sampai di Bojonegoro. Dari keterangan si penadah, dia mendapatkan motor curian itu dari sebuah akun media sosial.
"Penadah ini beli di situ. Seharga Rp 1,1 juta. Kedua sejoli ini yang menjual. Ternyata mereka sedang menginap di sebuah hotel," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Sabtu (29/01/2022).
"Kami amankan tanpa perlawanan. Dari pengakuan mereka uang hasil menjual motor curian digunakan hidup sehari-hari. Mereka hidup bersama dan berpindah-pindah dari satu kos ke kos yang lain," ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Gubernur Jatim Khofifah Peringatkan Puncak Omicron 22 Maret: Batuk-batuk, Pilek Langsung Kita Swab
Winaya mengatakan pelaku sempat melakukan penggelapan tiga unit kendaraan roda dua di Blora dan satu di Bojonegoro. Namun, pihaknya masih melakukan pendalaman.
Total ada empat kendaraan yang sudah ditilap. "Pelaku kami jerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara," kata Winaya menegaskan.
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Anwar Sadad Cs di Kasus Dana Hibah Jatim
-
Geledah Rumah La Nyalla dan Lokasi Lain di Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Sita Sejumlah Barang Bukti
-
Usai 'Acak-acak' Rumah La Nyalla Mattalitti, KPK Geledah Kantor KONI Jatim
-
Geledah Lokasi Lain Selain Rumah La Nyalla, KPK: Saat Ini Belum Bisa Dibuka
-
Diubek-ubek KPK terkait Kasus Dana Hibah Jatim, La Nyalla: Kok Alamatnya Rumah Saya?
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
Terkini
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani
-
Kasus Penahanan Ijazah Masuk Babak Baru, Wali Kota Surabaya Intruksikan Cek Semua Perusahaan