SuaraJatim.id - Hukum pelihara anjing penjaga dalam Islam. Apakah boleh pelihara anjing penjaga? Berikut hadist pelihara anjing.
Dikutip dari AyoIndonesia, terdapat perbedaan pendapat dalam memelihara anjing, yakni makruh maupun haram.
Seorang muslim tidak diperkenankan memelihara anjing di rumahnya tanpa adanya tujuan tertentu.
Sebagaimana terdapat pada hadis berikut menurut sabda Rasulullah SAW.
“Siapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga hewan ternak, berburu, dan menjaga tanaman, maka akan dikurangi pahalanya setiap hari sebanyak satu qirath,” (HR Muslim: 1575).
“Rumah mana saja yang memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak atau anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak satu qirath,” (HR Muslim: 23 Kitab Al Masaqoh).
“Barangsiapa memanfaatkan anjing, bukan untuk maksud menjaga hewan ternak atau bukan maksud dilatih sebagai anjing untuk berburu, maka setiap hari pahala amalannya berkurang sebesar dua qirath,” (HR Bukhari: 5480 dan Muslim: 1574).
Anjing pemburu
“(Buruan yang ditangkap) oleh binatang-binatang buas yang telah kamu ajarkan dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarkannya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya,” (QS Al-maidah: 4).
Baca Juga: Cara Meredam Marah dalam Islam dengan Ilmu dan Amal
Makna qirath
Menurut laman Muslim, makna dari qirath dalam hadis diperselisihkan oleh para ulama, apakah sama dengan qirath pada pengurusan jenazah yang sebesar gunung ataukah qirath yang berbeda dari pengurusan jenazah.
An-Nawawi menjelaskan bahwa qirath pada hadis di sini tidak dijelaskan dan hanya Allah yang tahu kadarnya.
“Qirath adalah kadar yang telah diketahui kadarnya di sisi Allah, maksud hadis ini berkurang pahala amalnya,” (Syarh Muslim 10/342).
Anjing penjaga rumah
Menurut laman Muhammadiyah, jika terdapat suatu manfaat tertentu yang bersifat halal, maka anjing boleh dimanfaatkan sebagai penjaga rumah.
Berita Terkait
-
Terjaring Razia Moral, Dua Pria dan Wanita Ini Dicambuk di Aceh Besar! Ini Kesalahan Mereka...
-
Sering Mimpi Buruk? Buya Yahya Ungkap Beda Mimpi dari Allah dan Setan, Begini Cara Menyikapinya
-
Sambut Maulid Nabi: 10 Untaian Doa Terbaik untuk Ungkapkan Cinta dan Rindu pada Rasulullah
-
Viral Sikap Istri PM Malaysia Tolak Salaman dengan Xi Jinping Tuai Pujian, Patuhi Ajaran Islam
-
Gus Yahya Pastikan 16 Ormas Islam Dukung Prabowo Atasi Krisis: Apa Saja Dukungannya?
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Gubernur Khofifah Hadir Langsung Serahkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Masyarakat Bawean
-
Promo 9.9 : Sepatu NB 1906R Hadirkan Desain Hybrid
-
Banyuwangi Lautan Telur, Peringati Maulid Nabi dengan Meriah
-
Ngopi Asik di Warkop Lebih Hemat, Klaim 5 Saldo Dana Kaget Ini
-
Skandal Bank Jatim Terbongkar: Rp299 Miliar Raib, Mantan Kepala Cabang Terlibat