SuaraJatim.id - Hukum pelihara anjing penjaga dalam Islam. Apakah boleh pelihara anjing penjaga? Berikut hadist pelihara anjing.
Dikutip dari AyoIndonesia, terdapat perbedaan pendapat dalam memelihara anjing, yakni makruh maupun haram.
Seorang muslim tidak diperkenankan memelihara anjing di rumahnya tanpa adanya tujuan tertentu.
Sebagaimana terdapat pada hadis berikut menurut sabda Rasulullah SAW.
“Siapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga hewan ternak, berburu, dan menjaga tanaman, maka akan dikurangi pahalanya setiap hari sebanyak satu qirath,” (HR Muslim: 1575).
“Rumah mana saja yang memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak atau anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak satu qirath,” (HR Muslim: 23 Kitab Al Masaqoh).
“Barangsiapa memanfaatkan anjing, bukan untuk maksud menjaga hewan ternak atau bukan maksud dilatih sebagai anjing untuk berburu, maka setiap hari pahala amalannya berkurang sebesar dua qirath,” (HR Bukhari: 5480 dan Muslim: 1574).
Anjing pemburu
“(Buruan yang ditangkap) oleh binatang-binatang buas yang telah kamu ajarkan dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarkannya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya,” (QS Al-maidah: 4).
Baca Juga: Cara Meredam Marah dalam Islam dengan Ilmu dan Amal
Makna qirath
Menurut laman Muslim, makna dari qirath dalam hadis diperselisihkan oleh para ulama, apakah sama dengan qirath pada pengurusan jenazah yang sebesar gunung ataukah qirath yang berbeda dari pengurusan jenazah.
An-Nawawi menjelaskan bahwa qirath pada hadis di sini tidak dijelaskan dan hanya Allah yang tahu kadarnya.
“Qirath adalah kadar yang telah diketahui kadarnya di sisi Allah, maksud hadis ini berkurang pahala amalnya,” (Syarh Muslim 10/342).
Anjing penjaga rumah
Menurut laman Muhammadiyah, jika terdapat suatu manfaat tertentu yang bersifat halal, maka anjing boleh dimanfaatkan sebagai penjaga rumah.
Berita Terkait
-
Sikap Andre Taulany Bikin Erin Muak, Ini Hukum Bongkar Aib Pasangan di Proses Cerai
-
Imbas Safrie Ramadhan Diduga Selingkuhan Julia Prastini, Akun IG UII Yogyakarta Diserbu Netizen
-
Hukum Donor Organ Tubuh Menurut Islam: Bolehkah? Ini Kata Ulama
-
Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Ormas Pemuda Jadi Mitra Pengentasan Kemiskinan
-
Menebar Cahaya dari Kalam Ilahi: Komunitas Sahabat Al-Qur'an Tumbuh Bersama Ayat dan Amal
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Resep Rendang Ayam Rumahan, Sajian dari Minang yang Mendunia
-
Ini 5 Sunscreen Vitamin C yang Efektif Mencerahkan & Melindungi Kulitmu
-
Waspada Ze Valente dan Vidal! Ong Kim Swee Siapkan Taktik Khusus Hadapi Lini Serang PSIM
-
DANA Kaget: Voucher Kopi Dadakan Hadir! Buka Linknya & Nikmati Kopi Tanpa Mikir Budget
-
Banjir Semarang Bikin Rute Kereta Api Daop 7 Berubah, KAI Tawarkan Refund Tiket 100 Persen!