SuaraJatim.id - Hukum pelihara anjing penjaga dalam Islam. Apakah boleh pelihara anjing penjaga? Berikut hadist pelihara anjing.
Dikutip dari AyoIndonesia, terdapat perbedaan pendapat dalam memelihara anjing, yakni makruh maupun haram.
Seorang muslim tidak diperkenankan memelihara anjing di rumahnya tanpa adanya tujuan tertentu.
Sebagaimana terdapat pada hadis berikut menurut sabda Rasulullah SAW.
“Siapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga hewan ternak, berburu, dan menjaga tanaman, maka akan dikurangi pahalanya setiap hari sebanyak satu qirath,” (HR Muslim: 1575).
“Rumah mana saja yang memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak atau anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak satu qirath,” (HR Muslim: 23 Kitab Al Masaqoh).
“Barangsiapa memanfaatkan anjing, bukan untuk maksud menjaga hewan ternak atau bukan maksud dilatih sebagai anjing untuk berburu, maka setiap hari pahala amalannya berkurang sebesar dua qirath,” (HR Bukhari: 5480 dan Muslim: 1574).
Anjing pemburu
“(Buruan yang ditangkap) oleh binatang-binatang buas yang telah kamu ajarkan dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarkannya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya,” (QS Al-maidah: 4).
Baca Juga: Cara Meredam Marah dalam Islam dengan Ilmu dan Amal
Makna qirath
Menurut laman Muslim, makna dari qirath dalam hadis diperselisihkan oleh para ulama, apakah sama dengan qirath pada pengurusan jenazah yang sebesar gunung ataukah qirath yang berbeda dari pengurusan jenazah.
An-Nawawi menjelaskan bahwa qirath pada hadis di sini tidak dijelaskan dan hanya Allah yang tahu kadarnya.
“Qirath adalah kadar yang telah diketahui kadarnya di sisi Allah, maksud hadis ini berkurang pahala amalnya,” (Syarh Muslim 10/342).
Anjing penjaga rumah
Menurut laman Muhammadiyah, jika terdapat suatu manfaat tertentu yang bersifat halal, maka anjing boleh dimanfaatkan sebagai penjaga rumah.
Berita Terkait
-
Apa Saja 4 Jenis Perceraian dalam Islam? Tak Cuma Cerai Talak
-
Di Balik Tahta Sulaiman: Menyusuri Batin Bilqis di Novel Waheeda El Humayra
-
Rantai Pasok Indonesia dalam Bayang Bencana Alam: Pelajaran dari Aceh dan Sumatera
-
Bahas Poligami, Ustaz Riza Muhammad: Menikah dengan Satu Istri Lebih Baik
-
Dari Penasaran Jadi Keyakinan, Celine Evangelista Ungkap Alasan Jadi Mualaf
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Kronologi Pelajar SD Tulungagung Terpapar Jaringan Teroris Lewat Medsos, Kini Didampingi Intensif
-
Ribuan Batang Bibit Pisang Kepok Tanjung Ilegal Asal Ngawi Jatim Diamankan di Kalsel, Ini Masalahnya
-
Ratusan Orang Tertipu Arisan Bodong di Kediri, Kerugian Ditaksir Capai Rp 5 Miliar!
-
Kasus Korupsi DJKA Kemenhub Meluas, Kepala BTP Surabaya Diperiksa KPK
-
Kapolres Bojonegoro Pastikan Keamanan Perayaan Natal dan Tahun Baru