Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 01 Februari 2022 | 11:20 WIB
Foto Anjing. ( Foto : Unsplash.com/calvin )

Menurut laman Muslim, makna dari qirath dalam hadis diperselisihkan oleh para ulama, apakah sama dengan qirath pada pengurusan jenazah yang sebesar gunung ataukah qirath yang berbeda dari pengurusan jenazah.

An-Nawawi menjelaskan bahwa qirath pada hadis di sini tidak dijelaskan dan hanya Allah yang tahu kadarnya.

“Qirath adalah kadar yang telah diketahui kadarnya di sisi Allah, maksud hadis ini berkurang pahala amalnya,” (Syarh Muslim 10/342).

Anjing penjaga rumah

Baca Juga: Cara Meredam Marah dalam Islam dengan Ilmu dan Amal

Menurut laman Muhammadiyah, jika terdapat suatu manfaat tertentu yang bersifat halal, maka anjing boleh dimanfaatkan sebagai penjaga rumah.

Menurut laman NU, Ibnu Abdil menjelaskan bahwa kualitas pemeliharaan anjing tergantung pada bagaimana perlakuan keseharian kita terhadap hewan peliharaan tersebut. Jika perilaku keseharian kita baik, maka Allah akan memberikan pahala. Tetapi jika perilaku kita buruk, maka Allah akan membalas dengan dosa.

“Terkadang terjadi kelalaian untuk berbuat baik terhadap anjing. Hal ini cukup dilihat dari tangan orang yang memeliharanya. Berbuat baik terhadap anjing bernilai pahala sebagaimana sabda Rasulullah SAW: ‘Pada setiap hati yang basah (makhluk hidup) terdapat pahala.’ Berbuat jahat dengan kezaliman tertentu terhadap anjing bernilai dosa,” (Lihat Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar Al-Jami’ li Madzahibi Fuqaha’il Amshar, cetakan pertama, juz 27, halaman 194).

Sebagai seorang muslim sebaiknya merenungkan kembali apa manfaat dari memelihara anjing, jika memang tidak sesuai dengan syarat yang disabdakan oleh Rasulullah SAW, maka lebih baik tidak perlu memelihara anjing.

Demikian penjelasan tentang hukum pelihara anjing penjaga.

Baca Juga: Heboh, Spanduk Ketua KPK Firli Bahuri Maju di Pilpres 2024 Muncul di Bogor

Load More