SuaraJatim.id - Hukum pelihara anjing penjaga dalam Islam. Apakah boleh pelihara anjing penjaga? Berikut hadist pelihara anjing.
Dikutip dari AyoIndonesia, terdapat perbedaan pendapat dalam memelihara anjing, yakni makruh maupun haram.
Seorang muslim tidak diperkenankan memelihara anjing di rumahnya tanpa adanya tujuan tertentu.
Sebagaimana terdapat pada hadis berikut menurut sabda Rasulullah SAW.
“Siapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga hewan ternak, berburu, dan menjaga tanaman, maka akan dikurangi pahalanya setiap hari sebanyak satu qirath,” (HR Muslim: 1575).
“Rumah mana saja yang memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak atau anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak satu qirath,” (HR Muslim: 23 Kitab Al Masaqoh).
“Barangsiapa memanfaatkan anjing, bukan untuk maksud menjaga hewan ternak atau bukan maksud dilatih sebagai anjing untuk berburu, maka setiap hari pahala amalannya berkurang sebesar dua qirath,” (HR Bukhari: 5480 dan Muslim: 1574).
Anjing pemburu
“(Buruan yang ditangkap) oleh binatang-binatang buas yang telah kamu ajarkan dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarkannya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya,” (QS Al-maidah: 4).
Baca Juga: Cara Meredam Marah dalam Islam dengan Ilmu dan Amal
Makna qirath
Menurut laman Muslim, makna dari qirath dalam hadis diperselisihkan oleh para ulama, apakah sama dengan qirath pada pengurusan jenazah yang sebesar gunung ataukah qirath yang berbeda dari pengurusan jenazah.
An-Nawawi menjelaskan bahwa qirath pada hadis di sini tidak dijelaskan dan hanya Allah yang tahu kadarnya.
“Qirath adalah kadar yang telah diketahui kadarnya di sisi Allah, maksud hadis ini berkurang pahala amalnya,” (Syarh Muslim 10/342).
Anjing penjaga rumah
Menurut laman Muhammadiyah, jika terdapat suatu manfaat tertentu yang bersifat halal, maka anjing boleh dimanfaatkan sebagai penjaga rumah.
Berita Terkait
-
Apakah Irwan Mussry Seorang Mualaf? Ini Agama Suami Maia Estianty
-
Tuhan Ada di Hatimu: Menemukan Islam yang Ramah Bersama Habib Ja'far
-
Berapa Kekayaan Grace Natalie? Kini Dipolisikan oleh 40 Ormas Islam
-
Grace Natalie Anak Siapa? Kini Dilaporkan ke Polisi oleh 40 Ormas Islam
-
Dilaporkan ke Bareskrim, Abu Janda hingga Ade Armando Dituding Provokasi Potongan Video JK
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Peringatan Hardiknas di Grahadi, Gubernur Khofifah Puji Kreativitas Vokasi Jatim
-
Skandal Tagihan Hantu di RS Jember: Saat Dana BPJS Rakyat Digerogoti Diagnosa Palsu
-
Mafia Masuk PTN Terbongkar: 3 Dokter Aktif di Jatim Jadi Otak Sindikat Joki UTBK Beromzet Miliaran
-
Duka di Balik Topeng Tawa: Kisah Tragis Badut Keliling Mojokerto yang Habisi Nyawa Mertua
-
Holding UMi Jadi Jawaban Atas Akses Pembiayaan Terintegrasi bagi Para Pelaku Usaha Mikro