SuaraJatim.id - Tata cara mandi wajib haid itu harus sesuai dengan apa yang sudah diriwayatkan oleh Aisyah Ra. Mandi ini hukumnya wajib bagi wanita setelah mengeluarkan darah haid.
Hukum tersebut sesuai dengan hadist nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
Rasulullah SAW bersabda, "apabila mulai datang haid, hendaklah kamu meninggalkan sholat. Apabila ia telah berhenti, maka hendaklah kamu mandi dan mengerjakan sholat." (HR Bukhari dan Muslim).
Melansir dari YouTube karakteristik muslim yang diakses pada Kamis (3/2/2022), adapun tata cara melaksanakan mandi wajib setelah haid sesuai Sunnah Rasulullah SAW adalah sebagai berikut:
1. Membaca niat setelah mandi wajib. Adapun niatnya adalah sebagai berikut:
"Nawaitul Ghusla Lifraf il Hadatsil Akbari minal Haidil Lillahi Ta'ala."
Artinya: "saya berniat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari haid karena Allah Ta'ala."
2. Membaca basmallah.
3. Langkah selanjutnya adalah mencuci kedua telapak tangan sebanyak tiga kali hingga sela - sela jari.
Baca Juga: Tata Cara Mandi Haid, Aktivitas Wajib Bagi Muslimah Setelah Menstruasi
4. Ciduk air pakai gayung dengan tangan kanan dan tangan kiri untuk mencuci kemaluan dan lubang dubur. Pastikan saat mencuci ini, kemaluan dan lubang dubur benar - benar bersih. Gunakan sabun, agar bisa benar - benar bersih.
5. Setalah tangan digunakan untuk membersihkan kemaluan dan dubur, cuci kedua tangan menggunakan sabun, untuk memastikan kedua tangan bersih dari kotoran yang menempel.
6. Mengucapkan Basmallah dan niat untuk berwudhu.
7. Lakukan wudhu dengan gerakan sempurna. Dan jangan lupa Sunnah dalam mengerjakan wudhu juga dilaksanakan. Seperti mencuci kedua tangan hingga sela - sela jari, berkumur, dan menghirup air melalui kedua lubang hidung.
8. Setelah wudhu selesai, masukkan tangan ke dalam air. Lalu sela pangkal rambut pakai jari - jari hingga menyentuh kulit kepala.
9. Guyur kepala sampai beberapa kali hingga kulit kepala benar - benar tersentuh oleh air.
Tag
Berita Terkait
-
Boleh Cuti Haid, Asal Ada Bukti: Kenapa Hak Perempuan Harus Diverifikasi?
-
Nggak Perlu Obat! 6 Pose Yoga Ini Bikin Nyeri Haid Hilang dan Perut Gak Kram
-
Komnas Perempuan Soroti Implementasi Cuti Haid yang Masih Diskriminatif di Tempat Kerja
-
Komnas Perempuan: Hak Maternitas Pekerja Perempuan Adalah Hak Dasar, Bukan Fasilitas Opsional
-
Viral 'Surat Izin Menstruasi', Begini Aturan Cuti Haid bagi Pekerja Perempuan di Indonesia
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
-
Laurin Ulrich Bersinar di Bundesliga 2: Makin Dekat Bela Timnas Indonesia?
Terkini
-
Komitmen BRI untuk UMKM: Hadirkan Akses Pembiayaan, Edukasi, dan Perlindungan Usaha Mikro
-
Kesaktian Sang Singa Buntet: 9 Kisah Menggetarkan dari Kiai Abbas di Perang Surabaya
-
Senin Semangat, 5 Link DANA Kaget Untuk Mood yang Baik Ada Saldo Rp 335 Ribu
-
Pimpin Apel Kehormatan Hari Pahlawan 2025, Gubernur Khofifah Ajak Lanjutkan Pengabdian
-
Pemprov Jatim Raih Nusantaraya Award 2025, Khofifah: Jatim Eksportir Produk Ekotif Terbesar Nasional