Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 03 Februari 2022 | 21:42 WIB
Viral pria eksibisionis di Tulungagung [Foto: INstagram]

Sebaliknya jika hasilnya AP dinyatakan sehat jasmani rohani (tak memiliki riwayat gangguan jiwa), pria cabul itu akan dijerat Pasal 36 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.

"Langkah hukum lebih lanjut menunggu hasil tes kejiwaan," ujarnya.

Load More