SuaraJatim.id - Kasus investasi bodong kembali terjadi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Kali ini penipuan dengan modus investasi bisnis klinik kecantikan.
Korban perempuan berinisial LF (42) mengaku telah menyetor ratusan juta Rupiah lantaran iming-iming keuntungan hingga 40 persen dari investasi tersebut.
Korban diketahui merupakan pengusaha asal Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Ia mengaku menjadi korban penipuan inisial FZ (25), pemilik salah satu klinik kecantikan yang berada di wilayah Kabupaten Gresik.
“Saya kenal dengan dia karena saya adalah pelanggan dari klinik skin care miliknya. Kenalnya sekitar satu tahun lalu,” terang LF mengutip dari Beritajatim.com.
Kasus penipuan itu terjadi sekitar bulan September 2021 lalu, yang mana setelah kenal dengan korban FZ mengaku sebagai dokter kecantikan sering menghubungi korban. Selanjutnya, pelaku menawarkan kepada LF untuk menginvestasikan sejumlah uang untuk mendirikan bisnis klinik perawatan di Tuban.
Pada awalnya pelaku yang mengaku sebagai dokter itu meminta uang kepada korban sebesar Rp 100 juta sebagai investasi awal. Yang mana dalam jangka waktu 2 bulan maka diberikan keuntungan sebesar Rp 40 juta atau 40 persen.
“Pada bulan Oktober 2021, terlapor menghubungi klien kami untuk kembali menginvestasikan uangnya lagi sebesar Rp 50 juta. Dikarenakan usaha klinik salon kecantikan milik terlapor sedang butuh suntikan dana,” terang Wellem Mintarja, selaku kuasa hukum dari korban penipuan investasi bodong tersebut.
Tak cukup sampai disitu, pelaku juga kembali meminta uang kepada korban Rp 515 juta dengan dalih untuk tambahan modal usaha klinik kecantikannya. Yang mana uang tersebut katanya akan dikembalikan pada 5 Desember 2021 sesuai dengan akta perjanjian hutang.
“Dari total kerugian yang dialami oleh korban itu sekitar Rp 700 juta, namun sampai sekarang belum ada yang dikembalikan sama sekali uang dadi klien kami. Kamj sudah melaporkan FZ ke Polres Tuban terkait dugaan tindak pidana kasus penipuan dan penggelapan ini,” tegasnya.
Baca Juga: Pablo Benua dan Rey Utami Beri Bantuan Hukum Gratis untuk Korban Investasi Bodong
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
Jembatan Kutorejo Nganjuk Siap Dibuka! Kapan Warga Bisa Melintas?
-
Rejeki Nempel! Cek 5 Link ShopeePay Gratis Akhir Pekan Ini, Siapa Cepat Dia Dapat
-
BRI dan UMKM Desa Wujudkan Ekonomi Inklusif Lewat Desa BRILiaN
-
Ramalan Master Ong: 8 Shio Ini Bakal Banjir Cuan Mendadak di Akhir Tahun 2025, Kamu Termasuk?
-
Peluang Cuan Rp259 Ribu! Ini Dia 4 Link DANA Kaget Terbaru, Jangan Sampai Ketinggalan