SuaraJatim.id - Randy Bagus, pecatan polisi terdakwa kasus aborsi bakal segera duduk di kursi pesakitan. Rencananya Randy akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pekan depan.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mochamad Indra Subrata mengatakan saat ini pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara aborsi tersebut ke PN Mojokerto. Menurutnya, jika tidak ada kendala, dimungkinkan kasus tersebut akan masuk ke meja persidangan beberapa hari ke depan.
"Hari ini JPU telah melimpahkan perkara ke PN Mojokerto, dengan terdakwa RBHS. Insya Allah minggu depan (sidang) kalau sudah keluar penetapannya," kata Indra kepada awak media, Kamis (10/2/2022).
Ditanya soal apakah ada perubahan pasal dalam kasus ini, Indra menyebut jika hal tersebut merupakan ranah JPU. Menurutnya, dalam pelimpahan kali ini, pasal yang diterapkan yakni Pasal 348 ayat 1 KUHP, atau Pasal 348 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP.
Baca Juga: Banjir Luapan Kali Lamong Merendam Tiga Desa di Kabupaten Mojokerto
"Kalau untuk pasal kami serahkan ke JPU sebagai jaksa peneliti, nanti kelanjutannya dengan beliaunya di persidangan," ucap Indra.
Penerapan pasal yang disangkakan kepada mantan anggota Polres Pasuruan ini menuai kritik dari tim advokad almarhum Novia Widyasari. Berdasarkan kajian dan penelusuran yang dilakukan, Randy disinyalir memaksa mahasiwi Universitas Brawijaya Malang itu melakukan aborsi.
"Terkait penerapan pasal termasuk temuan-temuan adanya dugaan keterlibatan aktif pihak-pihak lain dalam perkara ini semestinya didalami oleh penyidik dan JPU," kata Ansorul Huda salah satu tim kuasa hukum Novia.
Ansorul menyebut, semestinya penyidik menerapkan pasal 347 KUHP terhadap Randy. Lantaran, Novia sebenarnya tidak pernah menginginkan menggugurkan janin dalam kandungannya. Hal itu diperkuat dengan temuan adanya persiapan nama bagi bayi yang dikandung Novia.
"Kami berharap nantinya JPU bersedia menggali lebih dalam saat persidangan. Kami juga sudah menyiapkan fakta-fakta terkait dengan adanya dugaan pemaksaan dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," tukas Ansorul.
Baca Juga: Ibu Muda Embat Motor Pegawai Toko Ponsel di Mojokerto, Modusnya COD HP, Aksinya Terekam CCTV
Kejari Kabupaten Mojokerto menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus aborsi dengan tersangka Randy Bagus pada Rabu (2/2/2022) lalu. Randy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi yang melibatkan Novia Widyasari.
Berita Terkait
-
Mensos Gus Ipul Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di Mojokerto, Siap Tampung Siswa SMP
-
Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan, Pemkab Mojokerto Gelar Musrenbang RKPD 2026
-
Tragis! Longsor Hutan Cangar Renggut 10 Nyawa, 2 Mobil Tertimbun
-
Ulama Irak Hingga Mesir Bahas Peran Pemerintah di Masa Depan Lewat Pendidikan
-
Duar! Rumah Anggota Polisi di Mojokerto Meledak, Dua Orang Tewas
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Kasus Penahanan Ijazah Masuk Babak Baru, Wali Kota Surabaya Intruksikan Cek Semua Perusahaan
-
Heboh Isu KPK Geledah Dispora Jatim, Terungkap Fakta Sebenarnya
-
Terungkap Korban Oknum Guru Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Lebih Banyak
-
Berkat Program BRI, Klaster Usaha Tenun Ulos Ini Sukses Bangkit dan Berdayakan Kaum Wanita
-
UMKM Binaan BRI Ikuti Pameran Internasional FHA-Food & Beverage 2025 di Singapura