SuaraJatim.id - Polisi Surabaya akhirnya membekuk empat pelaku penculikan seorang pelajar yang beberapa waktu lalu sempat menghebohkan warga Cumpat Kulon Kecamatan Kenjeran.
Keempat pelaku ini berinisial AM (45) dan S (37) asal Sampang lalu S (39) dan U (40) dari Surabaya. Mereka dibekuk anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Mereka berempat ini diamankan bersama korban yang masih pelajar di Pasar Blega Kabupaten Bangkalan, Madura, Sabtu (05/02/2022) dini hari.
Seperti dijelaskan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, korban yang berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan setelah polisi berkoordinasi dengan tokoh masyarakat setempat.
"Anggota Reskrim berhasil mengevakuasi korban dibantu tokoh masyarakat dari Bangkalan dan Sampang," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (10/2/2022).
Setelah dievakuasi, korban langsung dipertemukan dengan kedua orang tuanya. Di hari yang sama, pemuda tersebut diperiksa kesehatan fisik dan psikisnya.
"Selama diculik, korban tidak dianiaya, juga diberi makan. Tetapi korban terkena penyakit lupus. Jadi, saat ini masih diperiksa kesehatannya," ujarnya.
Dari keterangan tersangka, mereka berempat nekat menculik untuk dijadikan jaminan, karena orang tua korban memiliki utang yang belum lunas. Saat ini, polisi masih memburu H yang diduga terkait dengan peristiwa penculikan ini.
"Masih ada satu pelaku inisial H yang saat ini kami buru. Dia adalah otak dari penculikan," katanya menambahkan.
Baca Juga: Link Live Streaming BRI Liga 1: Persela Lamongan vs Persebaya Surabaya
Dari tangan keempat tersangka, polisi menyita barang bukti 1 unit mobil Suzuki Ertiga merah M 1086 NC, 3 unit ponsel dan beberapa pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI 2002 Perlindungan Anak Jo 170 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang Penculikan dan Pengeroyokan.
Keempat pelaku terancam hukumannya 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Link Live Streaming BRI Liga 1: Persela Lamongan vs Persebaya Surabaya
-
Hadapi Persebaya Malam Ini, Hasil Swab PCR Persela Sempat Negatif Lalu Berubah
-
5 Klub Ini Miliki Skuat Termahal di BRI Liga 1 2021
-
KPK Panggil Sejumlah Saksi Kasus Hakim Itong Isnaeni, Termasuk 2 Pengusaha dan Panitera PN Surabaya
-
Spanduk Erick Thohir-Tri Rismaharini 2024 Bertebaran di Beberapa Sudut Kota Surabaya
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bedah Perbedaan Galaxy S26 Ultra dan S25 Ultra, Worth It untuk Upgrade?
-
Gara-gara Tembok Tutupi Toko, 2 Emak-emak di Lamongan Ribut Berujung Lemparan Batu Bata
-
Belasan Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan, Oknum Dosen UNU Blitar Dinonaktifkan
-
BK Tunggu Laporan Resmi Terkait Nasib Legislator Jember yang Main Gim saat Rapat Stunting
-
Saat Sampah Plastik Jadi Rebutan di Surabaya, DLH Ajak Warga Raih Cuan Lewat Bank Sampah