
SuaraJatim.id - Polisi Surabaya akhirnya membekuk empat pelaku penculikan seorang pelajar yang beberapa waktu lalu sempat menghebohkan warga Cumpat Kulon Kecamatan Kenjeran.
Keempat pelaku ini berinisial AM (45) dan S (37) asal Sampang lalu S (39) dan U (40) dari Surabaya. Mereka dibekuk anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Mereka berempat ini diamankan bersama korban yang masih pelajar di Pasar Blega Kabupaten Bangkalan, Madura, Sabtu (05/02/2022) dini hari.
Seperti dijelaskan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, korban yang berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan setelah polisi berkoordinasi dengan tokoh masyarakat setempat.
Baca Juga: Link Live Streaming BRI Liga 1: Persela Lamongan vs Persebaya Surabaya
"Anggota Reskrim berhasil mengevakuasi korban dibantu tokoh masyarakat dari Bangkalan dan Sampang," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (10/2/2022).
Setelah dievakuasi, korban langsung dipertemukan dengan kedua orang tuanya. Di hari yang sama, pemuda tersebut diperiksa kesehatan fisik dan psikisnya.
"Selama diculik, korban tidak dianiaya, juga diberi makan. Tetapi korban terkena penyakit lupus. Jadi, saat ini masih diperiksa kesehatannya," ujarnya.
Dari keterangan tersangka, mereka berempat nekat menculik untuk dijadikan jaminan, karena orang tua korban memiliki utang yang belum lunas. Saat ini, polisi masih memburu H yang diduga terkait dengan peristiwa penculikan ini.
"Masih ada satu pelaku inisial H yang saat ini kami buru. Dia adalah otak dari penculikan," katanya menambahkan.
Baca Juga: Hadapi Persebaya Malam Ini, Hasil Swab PCR Persela Sempat Negatif Lalu Berubah
Dari tangan keempat tersangka, polisi menyita barang bukti 1 unit mobil Suzuki Ertiga merah M 1086 NC, 3 unit ponsel dan beberapa pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI 2002 Perlindungan Anak Jo 170 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang Penculikan dan Pengeroyokan.
Keempat pelaku terancam hukumannya 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Link Live Streaming BRI Liga 1: Persela Lamongan vs Persebaya Surabaya
-
Hadapi Persebaya Malam Ini, Hasil Swab PCR Persela Sempat Negatif Lalu Berubah
-
5 Klub Ini Miliki Skuat Termahal di BRI Liga 1 2021
-
KPK Panggil Sejumlah Saksi Kasus Hakim Itong Isnaeni, Termasuk 2 Pengusaha dan Panitera PN Surabaya
-
Spanduk Erick Thohir-Tri Rismaharini 2024 Bertebaran di Beberapa Sudut Kota Surabaya
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi di Awal Pekan, Dibanderol Rp 1.968.000 per Gram
-
Bayern Munich Perkasa di Piala Dunia Antarklub: Bantai Auckland City 10-0
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
Terkini
-
Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp6,37 M: Perkuat Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
-
Jangan Kedip! 5 Link Saldo DANA Kaget Total Rp549.000 Siap Disambar, Rebutan Sekarang Juga!
-
7 Mitos Ayam Cemani yang Bikin Merinding: Dari Enteng Jodoh Hingga Tumbal Nyawa!
-
Berburu Kejutan Saldo DANA Kaget! Raih Hadiah hingga Rp449 Ribu, Simak Manfaat dan Tipsnya
-
Produksi Padi Tahun Ini Capai 9 Juta Ton GKP, Jatim Optimis Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional