SuaraJatim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Itong Isnaeni, Hakim di PN Surabaya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia saat ini sudah ditahan oleh komisi antorasuah.
Salah satu saksi yang diperiksa oleh KPK adalah Panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas IA Khusus Joko Purnomo. Ia diperiksa di ruang Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Hari ini (Kamis), pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur, untuk tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat/Hakim PN Surabaya nonaktif)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (10/02/2022).
Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Itong, yaitu Mahmud Ali Zain dan Abdul Majid masing-masing selaku wiraswasta.
"Pemeriksaan dilakukan di Ruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Jatim, Kota Surabaya, Jawa Timur," ucap Ali.
KPK telah menetapkan Itong bersama Panitera Pengganti PN Surabaya nonaktif Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima. Sementara tersangka pemberi adalah pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Itong selaku hakim tunggal PN Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT SGP.
Adapun yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah Hendro di mana diduga ada kesepakatan antara Hendro dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.
Baca Juga: Spanduk Erick Thohir-Tri Rismaharini 2024 Bertebaran di Beberapa Sudut Kota Surabaya
KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat
putusan Mahkamah Agung.
Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro.
Untuk memastikan proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan menggunakan istilah "upeti" untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.
KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamadan diduga selalu dilaporkan oleh Hamdan kepada Itong. KPK menyebut putusan yang diinginkan Hendro di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro kepada Itong. Itong menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang. Pada 19 Januari 2022, uang diserahkan Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.
KPK menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya dan hal itu akan didalami lebih lanjut tim penyidik.
Berita Terkait
-
Spanduk Erick Thohir-Tri Rismaharini 2024 Bertebaran di Beberapa Sudut Kota Surabaya
-
3 Klub Indonesia Ini Masuk 10 Besar Klub Termahal di Asia Tenggara
-
Prediksi Persela Lamongan vs Persebaya Surabaya di BRI Liga 1 Malam Ini
-
Kasus Suap Hakim PN Surabaya Nonaktif Itong Isnaeni Hidayat, KPK Telisik Awal Gugatan Pembubaran PT SGP
-
Periksa 3 Saksi, KPK Telusuri Proses Awal Gugatan Pembubaran PT SGP hingga Suap ke Hakim Itong
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Kronologi Pemuda Banyuwangi Tewas Tenggelam di Kolam Bekas Tambang
-
5 Fakta Pesta Seks Sesama Jenis di Surabaya, 34 Pria Didakwa Pasal Berlapis dan UU Pornografi!
-
Ekonomi Tumbuh Inklusif 6% YoY, Gubernur Khofifah: Upaya Konsisten Akselerasi Perekonomian Jatim
-
Westlife Sajikan Konser Lintas Generasi di Surabaya
-
Hadiri Mujahadah Kubro Satu Abad NU di Malang, Prabowo Tegaskan NU Pilar Persatuan Indonesia