Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 10 Februari 2022 | 22:25 WIB
Ilustrasi COVID-19 Kota Surabaya PPKM level 2. (pixabay.com)

Terakhir untuk tempat dengan kegiatan seni, budaya, Olahraga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan  menerapkan prokes ketat serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Untuk resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. Dengan tidak ada prosesi makan di tempat, mengatur tamu undangan maksimal 25 persen per sesi dan durasi 30 menit.

Penerapan PPKM Level 2 di Kota Surabaya akan berlaku hingga Senin (14/2/2022) mendatang dengan kondisi laju kasus Covid-19 varian Omicron.

Baca Juga: Presiden Turki Erdogan dan Istri Positif Covid-19 Varian Omicron, Presiden China Sampaikan Simpati Mendalam

Load More