Bagi anak-anak dengan usia di bawah 12 tahun hanya diperbolehkan masuk dengan pendampingan oleh orang tua dan bukti vaksin minimal dosis satu.
Restoran dan kafe di dalam area bioskop diperbolehkan menjual makanan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan paling lama 60 menit.
Tempat Ibadah
Berikutnya untuk tempat ibadah mulai dari Musola, Masjid, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng, serta lokasi lainnya yang dipergunakan sebagai tempat ibadah diperbolehkan mengadakan kegiatan peribadatan secara berjemaah dengan kapasitas 75 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kegiatan Seni, Budaya, Olahraga dan Sosial Kemasyarakatan
Terakhir untuk tempat dengan kegiatan seni, budaya, Olahraga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan prokes ketat serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Untuk resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. Dengan tidak ada prosesi makan di tempat, mengatur tamu undangan maksimal 25 persen per sesi dan durasi 30 menit.
Penerapan PPKM Level 2 di Kota Surabaya akan berlaku hingga Senin (14/2/2022) mendatang dengan kondisi laju kasus Covid-19 varian Omicron.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Menteri PU: Semua Bangunan Pondok Pesantren Akan Dievaluasi
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: DPRD Jatim Ingatkan Pemprov Bisa Gunakan Dana Cadangan
-
Hotel Dekat Island Hospital Penang yang Nyaman untuk Keluarga
-
Nelayan Jatim Terjepit Harga Solar: Pemprov Harus Segera Bertindak
-
Angin Kencang Terjang Lumajang, 4 Rumah Rusak Berat