Bagi anak-anak dengan usia di bawah 12 tahun hanya diperbolehkan masuk dengan pendampingan oleh orang tua dan bukti vaksin minimal dosis satu.
Restoran dan kafe di dalam area bioskop diperbolehkan menjual makanan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan paling lama 60 menit.
Tempat Ibadah
Berikutnya untuk tempat ibadah mulai dari Musola, Masjid, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng, serta lokasi lainnya yang dipergunakan sebagai tempat ibadah diperbolehkan mengadakan kegiatan peribadatan secara berjemaah dengan kapasitas 75 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kegiatan Seni, Budaya, Olahraga dan Sosial Kemasyarakatan
Terakhir untuk tempat dengan kegiatan seni, budaya, Olahraga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan prokes ketat serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Untuk resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. Dengan tidak ada prosesi makan di tempat, mengatur tamu undangan maksimal 25 persen per sesi dan durasi 30 menit.
Penerapan PPKM Level 2 di Kota Surabaya akan berlaku hingga Senin (14/2/2022) mendatang dengan kondisi laju kasus Covid-19 varian Omicron.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Dibuang dalam Sarung Bantal: Bayi Ditemukan Terlantar dengan Luka Sunburn di Sawah Kediri
-
Krisis Air, Petugas Damkar Mojokerto Terpaksa 'Impor' Air dari Pacet demi Padamkan Pabrik Ban
-
Aksi Brutal Pria Mabuk di Nguling Pasuruan Berakhir di Ujung Jeruji
-
SPMB Jatim 2026 Dimulai! Ini Cara Ambil PIN Agar Tak Gagal Seleksi
-
Penerbangan Rute Surabaya-Jember Resmi Mengudara Lagi 1 Juni 2026, Cek Jadwalnya