Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 10 Februari 2022 | 22:25 WIB
Ilustrasi COVID-19 Kota Surabaya PPKM level 2. (pixabay.com)

Bagi anak-anak dengan usia di bawah 12 tahun hanya diperbolehkan masuk dengan pendampingan oleh orang tua dan bukti vaksin minimal dosis satu.

Restoran dan kafe di dalam area bioskop diperbolehkan menjual makanan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan paling lama 60 menit.

Tempat Ibadah

Berikutnya untuk tempat ibadah mulai dari Musola, Masjid, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng, serta lokasi lainnya yang dipergunakan sebagai tempat ibadah diperbolehkan mengadakan kegiatan peribadatan secara berjemaah dengan kapasitas 75 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Presiden Turki Erdogan dan Istri Positif Covid-19 Varian Omicron, Presiden China Sampaikan Simpati Mendalam

Kegiatan Seni, Budaya, Olahraga dan Sosial Kemasyarakatan

Terakhir untuk tempat dengan kegiatan seni, budaya, Olahraga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan  menerapkan prokes ketat serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Untuk resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. Dengan tidak ada prosesi makan di tempat, mengatur tamu undangan maksimal 25 persen per sesi dan durasi 30 menit.

Penerapan PPKM Level 2 di Kota Surabaya akan berlaku hingga Senin (14/2/2022) mendatang dengan kondisi laju kasus Covid-19 varian Omicron.

Baca Juga: Uji Klinis Vaksin Merah Putih di RS dr Soetomo Surabaya, Rektor Unair: Ini Vaksin Halal Pertama

Load More