Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 17 Februari 2022 | 14:50 WIB
Randy Bagus Sasongko, pecatan polisi terdakwa kasus aborsi Novia Widyasari saat jalani sidang di PN Mojokerto, Kamis (17/2/2022). [SuaraJatim/Zen Arifin]

Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang itu nekat menenggak racun di pusara sang ayah di Makam Islam Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2021) silam. Diduga ia mengalami depresi lantaran tiga kali dipaksa aborsi.

Pasca itu, polisi kemudian menetapkan Randy sebagai tersangka. Pecatan polisi yang sempat berdinas di Polres Pasuruan itu, dijerat dengan pasal 348 KUHP tentang Aborsi Juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP dengan ancama hukuman 5,6 tahun penjara. 

Kontributor: Zen Arifin

Baca Juga: Paksa NW Aborsi, Randy Bagus Terancam Hukuman Maksimal 5,6 Tahun Penjara

Load More