SuaraJatim.id - Randy Bagus, pecatan polisi tersangka kasus pemaksaan aborsi ditahan di Rutan Polres Mojokerto setelah berkas penyidikannya dinyatakan lengkap atau P-21.
Randy yang pernah berdinas di Polres Pasuruan ini ditetapkan sebagai tersangka aborsi yang menimpa Novia Widiasari (NW), warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Ia memaksa Novia menggugurkan janin buah perbuatan Randy.
Parahnya, Novia dipaksa melakukan aborsi sebanyak tiga kali dalam kurun waktu selama dua tahun pacaran, persisnya sejak tahun 2019. Akibat pemaksaan itu, Novia menjadi depresi hingga nekat bunuh diri.
Mahasiswi semester 10 Universitas Brawijaya Malang itu, nekat menenggak racun di makam ayahnya di Makam Islam Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2021) silam.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko mengungkapkan, akibat perbuatannya Randy disangkakan dengan dua pasal. Yakni Pasal 348 ayat 1 KUHP, yang kedua Pasal 348 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP.
"Turut serta melakukan aborsi, untuk ancaman hukumannya maksimal 5,6 tahun penjara," kata Ivan saat melakukan konferensi pers di Kejari Kabupaten Mojokerto, Rabu (2/2/2022).
Ivan mengungkapkan, pada 31 Januari 2022 lalu, pihaknya sudah melakukan telaah terhadap berkas penyidikan Randy yang disorong penyidik Polda Jatim. Dari telaah tersebut, berkas perkara penyidikan kasus aborsi itu dinyatakan telah memenuhi syarat atau lengkap.
"Jadi hari ini kami menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda Jatim. Sesuai dengan pasal 84 ayat 2 KUHP karena banyak saksi yang berdomisili di Mojokerto, sehingga perkara tersebut dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Mojokerto," ucap Ivan.
Randy sendiri, saat ini sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Mojokerto. Rencananya, Randy yang baru beberapa hari lalu dipecat dari institusi kepolisian, akan menjalani tahanan selama 20 hari, sembari menunggu proses persidangan.
Baca Juga: Bripda Randy Bagus Dipecat Akibat Kasus Bunuh Diri Mahasiswi Universitas Brawijaya
"Kenapa dititipkan di Polres Mojokerto bukan karena diistimewakan, karena pada masa Covid-19 ini, semua perkara yang sudah tahap dua, tahanan kita titipkan di Polres Mojokerto," kata Ivan.
Sementara itu, pantauan di lokasi Randy digeladang petugas ke Rutan Polres Mojokerto sekira pukul 14.41 WIB. Setelah 2,5 jam ia menjalani pemeriksaan dari JPU. Randy nampak mengenakan rompi tahanan dan dengan tangan diborgol.
Proses evakuasi Randy ke Rutan Mapolres Mojokerto berlangsung begitu cepat. Randy yang didampingi penyidik JPU Kejari Kabupaten Mojokerto berusaha berlari untuk menghindari awak media dan enggan memberikan komentar perihal dengan kasus yang menjeratnya ini.
Kontributor: Zen Arifin
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Gubernur Khofifah Apresiasi, Pemprov Jatim Borong 3 Penghargaan UB Halal Metric Award 2026
-
Gamelan Disita, Seniman Terusir: Pemkot Surabaya Segel Sekretariat DKS
-
Ironi di Balik Melesatnya Ekonomi Jatim: Sektor Pertanian Berjaya, Pengangguran Sarjana Tertinggi
-
Komplotan Pembalak Jati di Banyuwangi Digerebek, 5 Orang Kabur ke Dalam Rimba
-
Hardiknas, Gubernur Khofifah Luncurkan 40 Sekolah, Terima Rekor MURI & Hak Cipta Lagu "Jatim Cerdas"