SuaraJatim.id - Tersangka kasus pemaksaan aborsi Randy Bagus memasuki babak baru. Berkas perkara penyidikan pecatan polisi itu sudah dinyatakan lengkap alias P-21.
Hal itu terkuak setelah penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Rabu (2/2/2022). Dalam pelimpahan ini, penyidik juga menyerahkan Randy ke jaksa penuntut umum (JPU).
Pantauan di lokasi, Randy tiba di kantor Kejari Kabupaten Mojokerto sekira pukul 12.15 WIB. Didampingi penyidik Polda Jatim, Randy yang mengenakan kaos hitam itu nampak turun dari mobil Honda Freed putih.
Tidak ada kalimat yang terucap dari mulut Randy. Pecatan polisi itu hanya diam dan tertunduk saat petugas menggelandangnya ke ruang penyidik Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto.
Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Rendy akan menjalani pemeriksaan seputar kasus aborsi yang dilakukannya bersama Novia Widiasari. Selain itu, petugas juga memeriksa kesehatan mantan anggota polisi berpangkat Bripda itu.
Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Kabupaten Mojokerto terkait pelimpahan tahap dua ini. Sedangkan Randy sendiri masih menjalani pemeriksaan lanjutan.
Untuk diketahui, Randy ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi oleh penyidik Polda Jatim pada Sabtu 4 Desember 2021 lalu. Kasus ini terkuak, setelah insiden bunuh diri Novia Widiasari, mahasiswi asal Mojokerto viral di media sosial.
Mahasiswi Brawijaya Malang itu nekat menenggak racun di pusara sang ayah di Makam Islam Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2021) silam. Diduga ia mengalami depresi lantaran tiga kali dipaksa aborsi.
Pasca itu, polisi kemudian menetapkan Randy sebagai tersangka. Pecatan polisi yang sempat berdinas di Polres Pasuruan itu, dijerat dengan pasal 384 KUHP tentang Aborsi Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancama hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Ini Nasib yang Akan Dialami Bripda Randy Setelah Dipecat Tidak Hormat dari Kepolisian
Kontributor: Zen Arifin
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
Tinjau Pembibitan Sapi Perah, Khofifah Dorong UPT Jadi Penggerak Peternakan Jatim
-
Korupsi Miliaran hanya Dipenjara 2 Tahun, Gus Muhdlor Kini Asyik Mancing dan Naik Gunung
-
Lolos dari Maut Masalembo: Kisah Koki KM Virgo Bertahan 9 Jam Sambil Menelan Air Laut Campur Solar
-
Tok! Dua Terdakwa Penipuan Investasi Rp5 Miliar Divonis Penjara
-
30 Tahun Berlalu, Penyintas Kudatuli Minta Komnas HAM Usut Dugaan Penyiksaan