SuaraJatim.id - Tersangka kasus pemaksaan aborsi Randy Bagus memasuki babak baru. Berkas perkara penyidikan pecatan polisi itu sudah dinyatakan lengkap alias P-21.
Hal itu terkuak setelah penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Rabu (2/2/2022). Dalam pelimpahan ini, penyidik juga menyerahkan Randy ke jaksa penuntut umum (JPU).
Pantauan di lokasi, Randy tiba di kantor Kejari Kabupaten Mojokerto sekira pukul 12.15 WIB. Didampingi penyidik Polda Jatim, Randy yang mengenakan kaos hitam itu nampak turun dari mobil Honda Freed putih.
Tidak ada kalimat yang terucap dari mulut Randy. Pecatan polisi itu hanya diam dan tertunduk saat petugas menggelandangnya ke ruang penyidik Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto.
Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Rendy akan menjalani pemeriksaan seputar kasus aborsi yang dilakukannya bersama Novia Widiasari. Selain itu, petugas juga memeriksa kesehatan mantan anggota polisi berpangkat Bripda itu.
Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Kabupaten Mojokerto terkait pelimpahan tahap dua ini. Sedangkan Randy sendiri masih menjalani pemeriksaan lanjutan.
Untuk diketahui, Randy ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi oleh penyidik Polda Jatim pada Sabtu 4 Desember 2021 lalu. Kasus ini terkuak, setelah insiden bunuh diri Novia Widiasari, mahasiswi asal Mojokerto viral di media sosial.
Mahasiswi Brawijaya Malang itu nekat menenggak racun di pusara sang ayah di Makam Islam Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2021) silam. Diduga ia mengalami depresi lantaran tiga kali dipaksa aborsi.
Pasca itu, polisi kemudian menetapkan Randy sebagai tersangka. Pecatan polisi yang sempat berdinas di Polres Pasuruan itu, dijerat dengan pasal 384 KUHP tentang Aborsi Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancama hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Ini Nasib yang Akan Dialami Bripda Randy Setelah Dipecat Tidak Hormat dari Kepolisian
Kontributor: Zen Arifin
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bara di Gunung Kertas: Perjuangan Damkar Taklukkan Api di PT Sun Paper Source
-
Titah Mark-up Mantan Ketua DPRD Ponorogo Berujung Bui
-
Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya
-
Maut di Gudang Kayu Ngawi: Nestapa Suami Sembunyikan Istri dari Amukan Anak Kandung
-
Lumajang Krisis Air Bersih, Ribuan Warga Lumajang Hanya Bergantung pada Truk Tangki