SuaraJatim.id - Tersangka kasus pemaksaan aborsi Randy Bagus memasuki babak baru. Berkas perkara penyidikan pecatan polisi itu sudah dinyatakan lengkap alias P-21.
Hal itu terkuak setelah penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Rabu (2/2/2022). Dalam pelimpahan ini, penyidik juga menyerahkan Randy ke jaksa penuntut umum (JPU).
Pantauan di lokasi, Randy tiba di kantor Kejari Kabupaten Mojokerto sekira pukul 12.15 WIB. Didampingi penyidik Polda Jatim, Randy yang mengenakan kaos hitam itu nampak turun dari mobil Honda Freed putih.
Tidak ada kalimat yang terucap dari mulut Randy. Pecatan polisi itu hanya diam dan tertunduk saat petugas menggelandangnya ke ruang penyidik Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto.
Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Rendy akan menjalani pemeriksaan seputar kasus aborsi yang dilakukannya bersama Novia Widiasari. Selain itu, petugas juga memeriksa kesehatan mantan anggota polisi berpangkat Bripda itu.
Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Kabupaten Mojokerto terkait pelimpahan tahap dua ini. Sedangkan Randy sendiri masih menjalani pemeriksaan lanjutan.
Untuk diketahui, Randy ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi oleh penyidik Polda Jatim pada Sabtu 4 Desember 2021 lalu. Kasus ini terkuak, setelah insiden bunuh diri Novia Widiasari, mahasiswi asal Mojokerto viral di media sosial.
Mahasiswi Brawijaya Malang itu nekat menenggak racun di pusara sang ayah di Makam Islam Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2021) silam. Diduga ia mengalami depresi lantaran tiga kali dipaksa aborsi.
Pasca itu, polisi kemudian menetapkan Randy sebagai tersangka. Pecatan polisi yang sempat berdinas di Polres Pasuruan itu, dijerat dengan pasal 384 KUHP tentang Aborsi Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancama hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Ini Nasib yang Akan Dialami Bripda Randy Setelah Dipecat Tidak Hormat dari Kepolisian
Kontributor: Zen Arifin
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Gubernur Khofifah Apresiasi, Pemprov Jatim Borong 3 Penghargaan UB Halal Metric Award 2026
-
Gamelan Disita, Seniman Terusir: Pemkot Surabaya Segel Sekretariat DKS
-
Ironi di Balik Melesatnya Ekonomi Jatim: Sektor Pertanian Berjaya, Pengangguran Sarjana Tertinggi
-
Komplotan Pembalak Jati di Banyuwangi Digerebek, 5 Orang Kabur ke Dalam Rimba
-
Hardiknas, Gubernur Khofifah Luncurkan 40 Sekolah, Terima Rekor MURI & Hak Cipta Lagu "Jatim Cerdas"