SuaraJatim.id - Keributan terjadi di salah satu rumah warga Desa Sembung Kecamatan Perak Kabupaten Jombang Jawa Timur ( Jatim ). Warga pun gempar.
Ternyata, di rumah itu Abdus Syukur (53), sedang mengamuk di rumah mertuanya. Ia memecahi kaca rumah kemudian menghajar tiga orang di rumah tersebut, Kamis (24/02/2022) malam.
Ketiga korban ini adalah dua mantan mertuanya dan bekas istrinya sendiri Hanif Nurul Islamiah (25). Para tetangga yang mendengar keributan itu segera berdatangan.
Mereka berusaha mencegah dan meredam amarah pelaku. Pria yang bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol) ini akhirnya luluh. Namun dia harus berurusan dengan polisi.
Kini, Syukur ditahan di Polsek Perak Jombang guna pemeriksaan lebih lanjut. Ia mengaku emosi dengan mantan istri dan kedua bekas mertuanya tersebut.
"Saya emosi. Sehingga memukul mereka. Saya datang dengan baik-baik, tapi tidak dibukakan pintu," kata Syukur, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (25/2/2022).
Syukur menceritakan, kejadian itu bermula ketika anaknya sakit. Nah, selama sakit itu ibunya tidak pernah menjenguk. Padahal, lanjut Syukur, anaknya itu sangat ingin bertemu dengan ibunya.
Pelaku kemudian mendatangi mantan istrinya yang tinggal bersama orangtuanya di Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak, Kamis malam.
Hanya saja, saat berada di lokasi, pelaku tak mendapatkan sambutan baik dari mertuanya. Karena saat tiba di rumah korban, pelaku tak dibukakan pintu.
Baca Juga: Berita Duka, Kiai Djamaluddin Achmad Tambak Beras Jombang Wafat
Saat Syukur berteriak memanggil penghuni rumah, tak ada sahutan. Dari situlah, emosi pelaku terpantik. Dia masuk secara paksa.
Di dalam rumah, ada mantan istri berikut kedua orangtuanya. Perang mulut pun tak dapat dielakkan. Bahkan, Syukur nekad menghajar ketiga korban.
Tak puas sampai di situ. Syukur juga memecahkan kaca jendela rumah. "Sekali lagi, saya emosi. Makanya menganiaya ketiganya," kata warga Desa Sembung, Kecamatan Perak ini.
Kapolsek Perak AKP Dwi Retno Suharti membenarkan peristiwa tersebut. Akibat ulah brutal pelaku, ketiga korban mengalami luka lebam.
Paling parah dialami Dothi Hernawati (56) mantan mertua pelaku yang mengalami luka di mulut dan giginya tanggal.
Apa pun alasannya, kata Kapolsek, penganiayaan yang dilakukan Syukur tidak bisa dibenarkan. Tukang ojek ini dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Berita Terkait
-
Berita Duka, Kiai Djamaluddin Achmad Tambak Beras Jombang Wafat
-
Tega! Ibu Aniaya Anak Kandung Sendiri Gegara Tak Bawa Uang Usai Mengemis, Punggung Hingga Tangan Penuh Luka Sayatan
-
Komplotan Dua Maling Tiang Telepon Milik Telkom Dibekuk Polisi Jombang
-
Baru Kali Ini Terjadi, Kiai yang Juga Pengurus MWC NU Banyuwangi Ditusuk Santrinya Sendiri
-
Pengusaha Tahu Asal Jombang Ketar-ketir Harga Kedelai Mulai Melejit Naik
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Inovasi BRI: Pengguna GoPay Kini Bisa Cairkan Saldo Tanpa Kartu
-
Geopolitik Global Tekan Pasar Energi, BRI Perketat Manajemen Risiko
-
Gunung Semeru Menggeliat Dua Kali: Erupsi 1.000 Meter, Warga Lumajang-Malang Diimbau Siaga Level III
-
Gubernur Khofifah Terima Perwakilan Suku Tengger, Inisiasi Langkah Strategis Perda Masyarakat Adat
-
BRI dan UMKM Lokal: Inilah Kisah Ayam Panggang Bu Setu di Magetan yang Berjaya Lebih Dari 30 Tahun