SuaraJatim.id - Keributan terjadi di salah satu rumah warga Desa Sembung Kecamatan Perak Kabupaten Jombang Jawa Timur ( Jatim ). Warga pun gempar.
Ternyata, di rumah itu Abdus Syukur (53), sedang mengamuk di rumah mertuanya. Ia memecahi kaca rumah kemudian menghajar tiga orang di rumah tersebut, Kamis (24/02/2022) malam.
Ketiga korban ini adalah dua mantan mertuanya dan bekas istrinya sendiri Hanif Nurul Islamiah (25). Para tetangga yang mendengar keributan itu segera berdatangan.
Mereka berusaha mencegah dan meredam amarah pelaku. Pria yang bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol) ini akhirnya luluh. Namun dia harus berurusan dengan polisi.
Kini, Syukur ditahan di Polsek Perak Jombang guna pemeriksaan lebih lanjut. Ia mengaku emosi dengan mantan istri dan kedua bekas mertuanya tersebut.
"Saya emosi. Sehingga memukul mereka. Saya datang dengan baik-baik, tapi tidak dibukakan pintu," kata Syukur, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (25/2/2022).
Syukur menceritakan, kejadian itu bermula ketika anaknya sakit. Nah, selama sakit itu ibunya tidak pernah menjenguk. Padahal, lanjut Syukur, anaknya itu sangat ingin bertemu dengan ibunya.
Pelaku kemudian mendatangi mantan istrinya yang tinggal bersama orangtuanya di Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak, Kamis malam.
Hanya saja, saat berada di lokasi, pelaku tak mendapatkan sambutan baik dari mertuanya. Karena saat tiba di rumah korban, pelaku tak dibukakan pintu.
Baca Juga: Berita Duka, Kiai Djamaluddin Achmad Tambak Beras Jombang Wafat
Saat Syukur berteriak memanggil penghuni rumah, tak ada sahutan. Dari situlah, emosi pelaku terpantik. Dia masuk secara paksa.
Di dalam rumah, ada mantan istri berikut kedua orangtuanya. Perang mulut pun tak dapat dielakkan. Bahkan, Syukur nekad menghajar ketiga korban.
Tak puas sampai di situ. Syukur juga memecahkan kaca jendela rumah. "Sekali lagi, saya emosi. Makanya menganiaya ketiganya," kata warga Desa Sembung, Kecamatan Perak ini.
Kapolsek Perak AKP Dwi Retno Suharti membenarkan peristiwa tersebut. Akibat ulah brutal pelaku, ketiga korban mengalami luka lebam.
Paling parah dialami Dothi Hernawati (56) mantan mertua pelaku yang mengalami luka di mulut dan giginya tanggal.
Apa pun alasannya, kata Kapolsek, penganiayaan yang dilakukan Syukur tidak bisa dibenarkan. Tukang ojek ini dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Berita Terkait
-
Berita Duka, Kiai Djamaluddin Achmad Tambak Beras Jombang Wafat
-
Tega! Ibu Aniaya Anak Kandung Sendiri Gegara Tak Bawa Uang Usai Mengemis, Punggung Hingga Tangan Penuh Luka Sayatan
-
Komplotan Dua Maling Tiang Telepon Milik Telkom Dibekuk Polisi Jombang
-
Baru Kali Ini Terjadi, Kiai yang Juga Pengurus MWC NU Banyuwangi Ditusuk Santrinya Sendiri
-
Pengusaha Tahu Asal Jombang Ketar-ketir Harga Kedelai Mulai Melejit Naik
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Makin Asyik Bareng BRImo, Intip Program Spesialnya
-
Bukan Cuma Soal Keracunan MBG, Chef SPPG di Surabaya Malah Gelapkan 8 Jerigen Minyak Bekas
-
Rekomendasi Laptop Bisnis Murah untuk UMKM: Hemat Anggaran, Performa Andal
-
Dituding Adang Ambulans Pembawa Jenazah di Surabaya, Satpol PP Buka Suara: Kaca Spionnya Terlipat!
-
Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang dan Investasi Jatim-Arab Saudi, Potensi Transaksi Rp6,71 T