
SuaraJatim.id - Polres Trenggalek, Jawa Timur menangkap dua pria asal Sidrap, Sulawesi Selatan terkait dugaan kasus penipuan berkedok jual-beli online.
Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, penangkapan pelaku penipuan berinisial SR dan SF bekerja sama dengan Ditresmob Ditrekrimkum Polda Sulsel pada 25 Februari lalu di tempat kerja mereka, persisnya di daerah Kecamatan Tetena, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Petugas yang melakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan sejumlah barang bukti, seperti laptop, dua buah ponsel Android untuk melakukan penipuan, serta gambar mini-trail yang digunakan untuk memperdaya korban SA asal Pule, Trenggalek.
"Hasil penyidikan, pelaku mengakui telah melakukan penipuan terhadap korban SA dengan modus jual-beli trail secara daring," paparnya mengutip dari Antara, Rabu (9/3/2022).
Baca Juga: Deretan Fakta Doni Salmanan yang Kini ditahan, Pernah Jadi Kuli Bangunan
Dijelaskan, penipuan itu bermula saat SA mencari kendaraan motor trail mini di situs jual beli online. Ia mencari motor bekas tersebut lewat situs jual beli yang ada di media sosial Facebook.
Dalam unggahannya, motor trail bekas itu disebut berada di Malang dan dijual murah seharga Rp2,5 juta.
Korban semakin yakin setelah melihat video sepeda motor trail yang dikirim pelaku.
“Karena harganya murah, saya pun tertarik untuk membelinya,” tutur SA yang turut hadir dalam pers rilis di Mapolres Trenggalek.
Negosiasi pun kemudian terjadi. SA menyepakati harga motor trail mini yang ditawarkan pelaku dan mentransfer uang sesuai harga pembelian kepada pelaku.
Baca Juga: Cobain 6 Makanan Khas Trenggalek, Rasanya Lezat dan Otentik! Dijamin Bikin Ketagihan
Untuk meyakinkan korbannya, pelaku juga sempat menyertakan video bukti pengiriman lewat sebuah kargo setelah SA mengirimkan uang pembelian.
Korban semakin yakin setelah pelaku mengirimkan identitas kepemilikan kendaraan bermotor.
"Namun, setelah itu saya mendapat pesan dari pelaku yang mengaku dari pihak kargo dengan meminta uang Rp2,1 juta sebagai uang asuransi. Dengan alasan yang sama, pelaku meminta uang lagi sebesar Rp4,2 juta dan saya mulai curiga,” ujarnya.
Kecurigaan itu semakin mengemuka setelah SA mengirim uang lagi sebesar Rp2,1 juta, namun motor yang dijanjikan tak kunjung di kirim. Total uang yang sudah ditransfer SA kepada tersangka SR mencapai Rp10,5 juta.
Kasus penipuan berkedok jual beli online itu akhirnya dilaporkan ke Polres Trenggalek.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
-
12 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta Bukan Innova, Kabin Lapang Muat Banyak Keluarga
-
3 Rekomendasi HP Murah Terbaik 2025: Harga Mulai Rp 300 Ribuan, RAM 6 GB dan Cocok untuk Pelajar!
-
7 Rekomendasi Hybrid Sunscreen SPF 50, Tangkis Sinar UV Cegah Penuaan Dini
-
Daftar 7 Mobil Bekas Murah Semewah Alphard, Harga Mulai Rp 60 Jutaan dan Nyaman Buat Keluarga!
Terkini
-
Said Abdullah: Idul Adha Pengorbaan Sebagai Puncak Penghambaan
-
Gubernur Khofifah Ajak Semua Pihak Kelola Sampah, Jatim Jadi Provinsi dengan Bank Sampah Terbanyak
-
Gubernur Khofifah Ibadah Haji: Tata Kelola Masjidil Haram Tahun Ini Sangat Bagus
-
3229 Koperasi Merah Putih Jatim Disahkan, Tertinggi Nasional, Gubernur Khofifah: Optimis Segera 100%
-
DPRD Jatim Soroti Program Penanganan Kemiskinan Hingga Pengangguran