SuaraJatim.id - Sidang lanjutan kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Febri Andriansyah suaminya, dengan terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Akan tetapi sidang kali ini hanya berlangsung singkat. Lantaran, majelis hakim menunda sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut. Menyusul adanya permohonan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
"Sidang pembacaan tuntutan untuk hari ini ditunda. Kita agendakan minggu depan, hari Kamis tanggal 17 Maret 2022," kata Ketua Majelis Hakim, Bambang Setyawan, saat sidang Kamis (10/3/2022).
Seperti pada sidang-sidang sebelumnya, Tubagus hadir secara virtual dari Lapas Klas IIB Jombang. Pemuda berusia 24 tahun itu nampak mengenakan rompi oranye, kemeja putih dan berkopyah hitam.
Baca Juga: Ungkap Penyesalan Terdalam, Sopir Vanessa Angel Minta Maaf ke Gala Sky
Dalam sidang yang berlangsung kurang dari 5 menit itu, Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan yang didampingi hakim Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman, meminta JPU agar bisa membacakan tuntutannya terhadap sopir Vanessa Angel itu pekan depan.
Majelis hakim juga meminta agar Tubagus Joddy bersabar serta menyiapkan diri. Sebab, pasca pembacaan tuntutan nantinya, Tubagus Joddy bisa menyampaikan pembelaan atas tuntutan JPU yang disangkakan kepada dirinya tersebut.
"Setelah tuntutan, nanti saudara (Tubagus Joddy) diberi kesempatan untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan," ucap Bambang sesaat sebelum menutup jalannya persidangan.
Untuk diketahui, Tubagua Joddy Pramas Setya (24), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan keluarganya pada Kamis (4/11/2021) siang. Mobil Pajero dengan nomor polisi B 1264 BJU menabrak pembatas di KM 672 300 Jalan Tol Jombang - Mojokerto.
Akibat kecelakaan tersebut, Vanessa Angel dan suaminya meninggal dunia. Kasus ini pun akhirnya masuk ke meja persidangan. Tubagus didakwa dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Baca Juga: Fakta Baru Kecelakaan Maut Vanessa Angel dan Suami, Tubagus Joddy Beri Pengakuan Mengejutkan
Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Kontributor: Zen Arifin
Berita Terkait
-
Tubagus Joddy Kerja Bareng Raffi Ahmad di Luar Kota, Netizen Ramai Berpesan: Jangan Ngecewain Orang Baik
-
Pakai Kamera Tubagus Joddy, Ini Momen yang Tak Didapat Wartawan Usai Raffi Ahmad Dipanggil Prabowo
-
Sulit Cari Kerja Usai Bebas, Tubagus Joddy Bersyukur Diterima Raffi Ahmad
-
Jadi Tim Kreatif Raffi Ahmad, Tubagus Joddy Nyengir Ditanya Soal Prediksi Gaji 2 Digit
-
Cuma Raffi Ahmad yang Berani Ajak Kerja, Tubagus Joddy Bersyukur
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani
-
Kasus Penahanan Ijazah Masuk Babak Baru, Wali Kota Surabaya Intruksikan Cek Semua Perusahaan