SuaraJatim.id - Miris nian apa yang dilakukan dua kakek di Surabaya Jawa Timur ini. Bukannya memberi contoh yang baik pada anak cucunya, kedua kakek itu malah edarkan narkoba.
Keduanya pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan meringkuk di dalam penjara. Kedua kakek ini masing-masing berinisial PN (64) warga Ketintang dan GE (54) warga Jalan Jambangan.
Mereka berdua dibekuk Tim khusus (Timsus) Sat Narkoba Polrestabes Surabaya pada Senin (7/2/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Seperti dijelaskan Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas PN yang mencurigakan.
Baca Juga: Artis Sekaligus DJ Terkenal Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba Jenis Sabu
Dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, polisi yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan pendalaman dan menangkap PN.
Dari penangkapan tersebut, PN kedapatan menyimpan barang bukti sabu sebanyak tiga poket masing masing seberat 1,08 gram, 1,06 gram dan 0,37 gram. yang disimpan dalam bungkus rokok.
"Setelah dilakukan introgasi kepada tersangka PN, dirinya mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya sehingga kami melakukan penggeledahan keesokan harinya," terang Daniel.
Dalam penggeledahan hari berikutnya, petugas menyita dompet berisi seberat barang bukti 9 poket sabu seberat 13,69 gram, yang disembunyikan di bawah tempat tidurnya.
"Selain menyita barang bukti yang disembunyikan di bawah tempat tidurnya, uang tunai sebesar Rp 1,8 juta dan dua unit ponsel," katanya menambahkan.
Baca Juga: Artis CD Ditangkap Kasus Narkoba, Dinar Candy Akhirnya Akui Begini
Dari pengakuan tersangka, PN mengaku bahwa barang bukti sabu itu dibeli dari GE yang berprofesi sebagai juru parkir seharga Rp 1.750.000, dan baru dibayar Rp 5 juta.
"Dari pengakuan tersangka PN itu, anggota langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap GE di tempat parkirnya di kawasan Jl Jambangan, tidak ditemukan barang bukti, namun dalam ponselnya terdapat komunikasi antara keduanya tentang transaksi narkoba," ujarnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana selama 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Penjara Prancis Diserang dengan Senjata Otomatis: Tanggapan Keras atas "Tsunami" Narkoba
-
Profil Jaiden Law, Winger Keturunan Surabaya Kelahiran Sydney yang Bakal Trial di Klub Spanyol
-
Rayhan Hanan Buka-bukaan Soal PR Besar Persija Jakarta, Optimis Bangkit?
-
BRI Liga 1: Imbangi Persija, Misi Persebaya Surabaya Masih Belum Tuntas?
-
Wawali Surabaya Dilaporkan Polisi! Gara-Gara Bela Pekerja yang Ijazahnya Ditahan?
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani
-
Kasus Penahanan Ijazah Masuk Babak Baru, Wali Kota Surabaya Intruksikan Cek Semua Perusahaan