SuaraJatim.id - Pemerintah Kota Kediri menggelar kembali pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen, Senin (28/3/2022) seiring kasus COVID-19 kian melandai.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Siswanto mengatakan PTM 100 persen untuk jenjang Kelompok Bermain (KB), TK, SD, dan SMP. Keputusan mengizinkan PTM juga merujuk izin dari wali kota setempat.
"Menurut surat keputusan wali kota, boleh melakukan PTM bagi wilayah yang memasuki PPKM level 1 dan 2 dengan catatan maksimal waktu pembelajaran enam jam per hari," katanya seperti diberitakan Antara.
Ia menambahkan, kegiatan ekstrakurikuler juga sudah diperbolehkan kembali. Namun, harus tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang berlaku.
"Kami tetap mengikuti arahan Wali Kota Kediri terkait perkembangan kasus COVID-19 di Kota Kediri. Kalau ke depannya ada kasus baru di sekolah, kami menunggu dan mengikuti arahan Pak Wali," ujarnya.
Ia mengatakan seluruh sekolah telah melakukan persiapan menyambut PTM 100 persen. Surat informasi kebijakan PTM 100 persen juga sudah diberikan kepada pihak sekolah.
Seluruh sekolah di Kota Kediri juga sudah siap PTM 100 persen. Semua guru sudah divaksin COVID-19. Selain itu, pihak sekolah juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Dengan PTM 100 persen ini kan para siswa bisa bersosialisasi secara langsung dengan teman-teman maupun guru setelah sebelumnya sekolah daring. Hal itu bisa menambah imun karena merasa bahagia," kata Siswanto.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Kediri juga telah melangsungkan uji coba PTM 100 persen dan melakukan evaluasi. Hasilnya, kegiatan belajar mengajar (KBM) berjalan dengan baik dan tanpa kendala.
Baca Juga: Ada yang Aneh Pada Jasad Yunani Perempuan Kediri, Lehernya Seperti Bekas Dijerat
"Hasil tinjauan kami, sekolah-sekolah di Kota Kediri memiliki sarana prasarana belajar mengajar yang oke dan sesuai standar. Apalagi ditunjang dengan peralatan pencegahan COVID-19 yang memadahi," ujarnya.
Selain persiapan PTM 100 persen, Pemkot Kediri juga membuat beberapa kebijakan lain seperti pembukaan taman kota, tempat olahraga, serta fasilitas publik lainnya. Kebijakan itu dibuat menyusul kasus COVID-19 di Kota Kediri yang semakin turun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
21 Rumah Warga Situbundo Terendam Banjir, Diterjang Luapan Sungai Cora Menjangan
-
Rangkaian Livin' Fest Music di Surabaya Berakhir, Rayakan Harmoni Indonesia Nuansa Jawa Timur
-
Banjir Lahar Gunung Semeru Rusak Puluhan Rumah di Lumajang, Warga Diminta Mengungsi
-
130 Tahun BRI, Raden Bei Aria Wirjaatmadja Perintis UMKM dan Holding Ultra Mikro
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Katalis Talenta AI SMA/SMK dari ITS Surabaya