SuaraJatim.id - Ada sejumlah aturan diberlakukan di Kota Surabaya saat Ramadhan nanti. Mulai dari wajib tutup rumah hiburan umum selama bulan puasa sampai larangan bagi-bagi takjil di jalanan.
Aturan itu tertuang dalam surat edaran berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan, Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, dan Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 443.2/5076/436.8.5/2022.
Hal itu seperti disampaikan Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto, Rabu (30/3/2022). Ia menjelaskan, segala jenis usaha diskotek, sub jenis usaha kelab malam, sub jenis usaha pub/rumah musik, sub jenis usaha karaoke dewasa, sub jenis usaha karaoke keluarga, sub jenis usaha panti pijat dan bidang usaha SPA diwajibkan menutup atau menghentikan kegiatannya.
"Melalui dasar peraturan tersebut, maka seluruh pengelola atau penanggung jawab tempat usaha yang berada di Kota Surabaya harus mematuhi beberapa peraturan penting selama bulan Ramadhan dan malam Hari Raya Idul Fitri," katanya seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id jejaring media suara.com.
Baca Juga: Pemain Asing Persebaya Bruno Moreira Dikabarkan Bakal Bermain Buat Klub Yunani Musim Depan
"Kebijakan ini juga berlaku bagi tempat usaha yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran," katanya menambahkan.
Berbeda halnya tempat bilyar (bola sodok) yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga. Tetapi perlu memperoleh izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya, dan harus berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Seluruh Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.
"Sedangkan untuk kegiatan sub jenis usaha bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB atau pada waktu sholat maghrib dan berbuka puasa sampai dengan pukul 20.00 WIB yang merupakan waktunya sholat Isya’ dan tarawih," jelasnya.
Selain itu, kegiatan bagi takjil di jalan juga dilarang. Diperbolehkan apabila pembagian takjil dilakukan ke panti asuhan, asalkan bukan di jalan raya.
"Ya kita lakukan pengawasan, baik dilakukan Satpol PP, BPBD, termasuk kecamatan," ujarnya.
Kika nantinya ditemukan warga yang melakukan bagi-bagi takjil di jalanan, maka pihaknya akan membubarkannya. Namun dipastikan secara halus dan humanis.
Baca Juga: Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya demi Bela Klub Yunani
"Kami akan arahkan. Arahannya ke sana (dibubarkan) tapi kami lebih humanis dan edukatif kepada warga. Karena niatnya baik, kami edukasi dengan cara yang baik agar bisa membantu pemkot dan masyarakat Surabaya," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
-
Debut Timnas Indonesia, Joey Pelupessy Malah Kesengsem dengan Sosok Asal Surabaya
-
Pelatih Persebaya Surabaya Sorot Pentingnya Program Individu Selama Libur Panjang
-
Bisa Tahan Lama! 3 Oleh-Oleh Khas Surabaya yang Cocok untuk Momen Lebaran
-
Jalani Licensing Club, Persebaya Surabaya Bidik Tiket Menuju Panggung Asia
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Kok Bisa? Mobil di Ponorogo Tiba-Tiba Berada di Tengah-Tengah Sawah
-
Miris! Istri di Blitar Dibacok Mantan Suami Saat Antarkan Anak ke Mertua
-
Mengatur Pola Makan Sehat Selama Lebaran, Ini Tips dari Dosen Gizi Universitas Airlangga
-
Antusiasme Tinggi, 75.483 Penumpang Gunakan Kereta Api pada Hari Pertama dan Kedua Lebaran 2025
-
Banjir Kepung Ngawi: 15 Desa Terdampak