SuaraJatim.id - Musyawarah Alim Ulama menegaskan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur tidak berurusan dan mengambil keputusan terkait langkah-langkah politik, terlebih politik kekuasaan.
Wakil Rais Syuriah PWNU Jatim KH. Moh Hasan Muwatakkil Alallah, menyatakan pentingnya memperhatikan akhlak dan etika Nahdlatul Ulama dalam menjalankan roda organisasi.
"Maka diinstruksikan agar PWNU Jawa Timur, tidak mengambil sikap, keputusan, dan langkah yang berujung pada ketidakpatuhan terhadap PBNU, dikarenakan hal itu tidak sesuai dengan akhlak dan etika Nahdlatul Ulama," tutur KH Moh Hasan Muwatakkil Alallah, seperti diberitakan Timesindonesia.co.id, Kamis (31/3/2022).
Forum Musyawarah Alim Ulama menegaskan, PWNU Jatim agar tidak mengambil sikap keputusan, dan langkah politik apapun yang terkait dengan politik kekuasaan dan hendaknya lebih memikirkan kemaslahatan umat dan pondok pesantren.
Kiai Mutawakkil Alallah, yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Zainul Hasan Genggong Probolinggo itu juga memohon kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) agar membuka forum dialog dengan Presiden, Wakil Presiden, Mendiknas, DPR RI kususnya komisi VIII, mengenai poin-poin Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan agama Islam.
Seperti diketahui PWNU Jawa Timur menggelar Rapat Pleno dan Musyawarah Alim Ulama di Pondok Pesantren Sunan Bejagung Tuban, asuhan KH Abdul Matain Jawahir, pada 30 Maret 2022, sebagai pelaksanaan roda organisasi.
Digelar di Pondok Pesantren asuhan KH Abdul Matin Jawahir, Wakil Rais Syuriah PWNU Jatim, yang membahas persoalan keumatan dan kebangsaan. Terbagi dalam empat komisi: Komisi Pendidikan, Pengkaderan dan Sumber Daya Manusia, Komisi Kesehatan dan Kesejahteraan, Komisi Ekonomi dan Kemandirian, dan Komisi Media dan Literasi Dakwah. Selain itu, ada pembahasan khusus dalam Forum Musyawarah Alim Ulama PWNU Jatim.
Dalam kegiatan dihadiri para tokoh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) baik Provinsi Jawa Timur maupun Kabupaten Tuban, dan para masyayikh seperti Rais Syuriyah PWNU Jatim KH Anwar Manshur, KH M Hasan Mutawakkil Allallah, Prof KH Ali Maschan Moesa, Ketua PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar dan jajarannya. Terlebih dahulu mendengarkan sambutan KH Abdul Matin Jawahir, sebagai sahibul bait kegiatan.
Rapat Pleno PWNU Jatim diikuti uturan dari badan otonom (Banom) seperti Muslimat NU, GP Ansor, Fatayat NU, IPNU, IPPNU, Sarbumusi, Pagar Nusa, dan seluruh perwakilan dari lembaga di lingkungan PWNU Jawa Timur. Dari hasil sidang Komisi-Komisi, akhirnya berhasil diplenokan sebagai hasil akhir dari forum kerja yang akan menjadi acuan dalam melaksanakan program PWNU Jatim hingga akhir kepengurusan 2023. Yakni kepengurusan PWNU Jatim periode 2018-2023 hasil Konferensi NU di Lirboyo Kediri pada Juli 2018.
Baca Juga: Dialog dengan PBNU, Palestina Menyerukan Kebebasan Beribadah di Al Quds untuk Seluruh Umat Manusia
Berikut delapan poin hasil musyawara alim ulama.
1. Merujuk kepada taujihat Rais Syuriyah PWNU Jawa Timur pada saat memberikan Sambutan dalam Pembukaan Rapat Pleno dan Musyawarah Alim Ulama, maka diinstruksikan agar PWNU Jawa Timur, tidak mengambil sikap, keputusan, dan langkah yang berujung pada ketidakpatuhan terhadap PBNU, dikarenakan hal itu tidak sesuai dengan akhlak dan etika Nahdlatul Ulama.
2. Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW NU) Jawa Timur tidak mengambil sikap keputusan, dan langkah politik apapun yang terkait dengan politik kekuasaan dan hendaknya lebih memikirkan kemaslahatan ummat dan Pondok Pesantren.
3. Memohon kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) agar membuka forum dialog dengan Presiden, Wakil Presiden, Mendiknas, DPR RI khususnya komisi VIII, mengenai poin-poin Rancangan Undang-undang Sistem Pendikan Nasional (Sisdiknas) yang dinilai bertentangan dengan Nilai-Nilai Pancasila dan Agama Islam,
4. Memohon ke PBNU, sebagai mandataris Muktamar ke-34 NU di Lampung agar segera memastikan sistem Ahlul Halli Wal-Aqdi (AHWA) yang akan diberlakukan, dalam setiap Konferensi dan Muktamar tanpa harus menunggu keputusan Munas dan Kombes yang akan datang.
5. Pelaksanaan Penerapan sistem AHWA di Jawa Timur, berdasarkan keputusan rapat gabungan yang dilaksanakan di Ponpes Lirboyo pada tanggal 28 Desember 2021, tentang pemberlakuan sistem AHWA untuk Pemilihan Rais Syuriah dan Ketua Tanfidziyah telah diberlakukan dalam beberapa Konferensi Cabang di Jawa Timur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Menteri PKP Apresiasi BRI Atas Peran Strategis Fasilitasi KPR Subsidi
-
Update Dampak Gempa Pacitan: 15 Warga Bantul Luka-luka, Belasan Bangunan Rusak
-
Target Percepatan Elektrifikasi 100 Persen, Gubernur Khofifah Pasang Listrik Gratis untuk 3.400 RTM
-
Gempa M 6,2 Guncang Pacitan: Satu Warga Meninggal Dunia Pasca Evakuasi, Bangunan Rusak Didata
-
Gempa M 6,4 Guncang Pesisir Selatan Jawa, Pacitan hingga Surabaya, Ini Penjelasan BMKG