Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 31 Maret 2022 | 17:17 WIB
Musyawarah Alim Ulama PWNU Jatim di Pondok Pesantren Sunan Bejagung Tuban, Kamis (31/3/2022).(Dok.PWNU Jatim)

SuaraJatim.id - Musyawarah Alim Ulama menegaskan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur tidak berurusan dan mengambil keputusan terkait langkah-langkah politik, terlebih politik kekuasaan.

Wakil Rais Syuriah PWNU Jatim KH. Moh Hasan Muwatakkil Alallah, menyatakan pentingnya memperhatikan akhlak dan etika Nahdlatul Ulama dalam menjalankan roda organisasi.

"Maka diinstruksikan agar PWNU Jawa Timur, tidak mengambil sikap, keputusan, dan langkah yang berujung pada ketidakpatuhan terhadap PBNU, dikarenakan hal itu tidak sesuai dengan akhlak dan etika Nahdlatul Ulama," tutur KH Moh Hasan Muwatakkil Alallah, seperti diberitakan Timesindonesia.co.id, Kamis (31/3/2022).

Forum Musyawarah Alim Ulama menegaskan, PWNU Jatim agar tidak mengambil sikap keputusan, dan langkah politik apapun yang terkait dengan politik kekuasaan dan hendaknya lebih memikirkan kemaslahatan umat dan pondok pesantren.

Baca Juga: Dialog dengan PBNU, Palestina Menyerukan Kebebasan Beribadah di Al Quds untuk Seluruh Umat Manusia

Kiai Mutawakkil Alallah, yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Zainul Hasan Genggong Probolinggo itu juga memohon kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) agar membuka forum dialog dengan Presiden, Wakil Presiden, Mendiknas, DPR RI kususnya komisi VIII, mengenai poin-poin Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan agama Islam.

Seperti diketahui PWNU Jawa Timur menggelar Rapat Pleno dan Musyawarah Alim Ulama di Pondok Pesantren Sunan Bejagung Tuban, asuhan KH Abdul Matain Jawahir, pada 30 Maret 2022, sebagai pelaksanaan roda organisasi.

Digelar di Pondok Pesantren asuhan KH Abdul Matin Jawahir, Wakil Rais Syuriah PWNU Jatim, yang membahas persoalan keumatan dan kebangsaan. Terbagi dalam empat komisi:  Komisi Pendidikan, Pengkaderan dan Sumber Daya Manusia, Komisi Kesehatan dan Kesejahteraan, Komisi Ekonomi dan Kemandirian, dan Komisi Media dan Literasi Dakwah. Selain itu, ada pembahasan khusus dalam Forum Musyawarah Alim Ulama PWNU Jatim.

Dalam kegiatan dihadiri para tokoh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) baik Provinsi Jawa Timur  maupun Kabupaten Tuban, dan para masyayikh seperti Rais Syuriyah PWNU Jatim KH Anwar Manshur, KH M Hasan Mutawakkil Allallah, Prof KH Ali Maschan Moesa, Ketua PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar dan jajarannya. Terlebih dahulu mendengarkan sambutan KH Abdul Matin Jawahir, sebagai sahibul bait kegiatan.

Rapat Pleno PWNU Jatim diikuti uturan dari badan otonom (Banom) seperti Muslimat NU, GP Ansor, Fatayat NU, IPNU, IPPNU, Sarbumusi, Pagar Nusa, dan seluruh perwakilan dari lembaga di lingkungan PWNU Jawa Timur. Dari hasil sidang Komisi-Komisi, akhirnya berhasil diplenokan sebagai hasil akhir dari forum kerja yang akan menjadi acuan dalam melaksanakan program PWNU Jatim hingga akhir kepengurusan 2023. Yakni kepengurusan PWNU Jatim periode 2018-2023 hasil Konferensi NU di Lirboyo Kediri pada Juli 2018.

Baca Juga: Ketum PBNU Gus Yahya Sarankan PPP Dekati Konstituen Milenial dan Tawarkan Masa Depan

Berikut delapan poin hasil musyawara alim ulama.

1. Merujuk kepada taujihat Rais Syuriyah PWNU Jawa Timur pada saat memberikan Sambutan dalam Pembukaan Rapat Pleno dan Musyawarah Alim Ulama, maka diinstruksikan agar PWNU Jawa Timur, tidak mengambil sikap, keputusan, dan langkah yang berujung pada ketidakpatuhan terhadap PBNU, dikarenakan hal itu tidak sesuai dengan akhlak dan etika Nahdlatul Ulama.

2. Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW NU) Jawa Timur tidak mengambil sikap keputusan, dan langkah politik apapun yang terkait dengan politik kekuasaan dan hendaknya lebih memikirkan kemaslahatan ummat dan Pondok Pesantren.

3. Memohon kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) agar membuka forum dialog dengan Presiden, Wakil Presiden, Mendiknas, DPR RI khususnya komisi VIII, mengenai poin-poin Rancangan Undang-undang Sistem Pendikan Nasional (Sisdiknas) yang dinilai bertentangan dengan Nilai-Nilai Pancasila dan Agama Islam,

4. Memohon ke PBNU, sebagai mandataris Muktamar ke-34 NU di Lampung  agar segera memastikan sistem Ahlul Halli Wal-Aqdi (AHWA) yang akan diberlakukan, dalam setiap Konferensi dan Muktamar tanpa harus  menunggu keputusan  Munas dan Kombes yang akan datang.

5. Pelaksanaan Penerapan sistem AHWA di Jawa Timur, berdasarkan keputusan rapat gabungan yang dilaksanakan di Ponpes Lirboyo pada tanggal 28 Desember 2021, tentang pemberlakuan sistem AHWA untuk Pemilihan Rais Syuriah dan Ketua Tanfidziyah telah diberlakukan dalam beberapa Konferensi Cabang di Jawa Timur.

6. PWNU Jawa Timur memberikan arahan bahwa dalam menerapkan toleransi beragama, tidak mengarah  pada toleransi agama, sehingga berakibat terhadap pengkaburan prinsip-prinsip Aqidah dari masing-masing agama.

7. PWNU Jawa Timur memohon kepada PBNU untuk mengusulkan kepada Menteri Agama RI, untuk menunda pemberlakuan kriteria Imkanur Rukyah neo-MABIMS yaitu tinggi hilal 3 derajat dan elongasi bulan 6,4 derajat karena belum masifnya sosialisasi kriteria baru tersebut sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan keresahan di kalangan umat Islam.

8. Merespon Taujihat dari Rais Syuriyah PWNU Jawa Timur maka Musyawarah Alim Ulama NU Jawa Timur agar, forum dalam Rapat Pleno PWNU Jatim ini melaksnakannya sesuai dengan bidang masing-masing.

Load More