SuaraJatim.id - Anggota Satpol PP Kota Surabaya terlapor dugaan kasus pemerkosaan lady escort (LC) atau pemandu lagu karaoke M9 ditangkap.
Terlapor berinisial KTB diketahui berstatus pegawai outsourcing Kecamatan Semampir Kota Surabaya tersebut ditangkap di kamar indekos, pada Rabu (30/3/2022) malam.
"Setelah melakukan pencarian, Penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, beserta Tim Opsnal dipimpin AKP Drefani, telah melakukan penangkapan terhadap terlapor KTB, yang kebetulan didalam kamar kostnya daerah jalan Semolowaru Surabaya," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Kamis (31/3/2022).
Kekinian, terlapor sedang menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan. Rinciannya, 1 buah daster warna biru, 1 buah rok pendek hitam, 1 buah celana dalam warna merah muda, 1 buah kaos kerah warna abu-abu, 1 buah celana panjang warna hijau.
Sebelumnya, seorang LC yang bekerja di rumah karaoke M9 Gadukan Timur Baru melaporkan jika dirinya diperkosa saat dalam kondisi tak sadarkan diri.
Pada saat korban selesai kerja sebagai LC di karaoke M9, korban dalam keadaan mabuk sehingga tidak bisa pulang, dan korban masuk keruangan LC dikamar 101, yang ada dibelakang Bar. Korban berganti baju daster namun rok pendek tetap digunakan dan tidur di sofa ruang LC.
Pada saat tertidur itulah korban merasakan ada yang meraba dan menyingkap roknya, dengan setengah sadar korban menurunkan kembali roknya, namun kembali ada yang menyingkap roknya kembali dan merasakan ada yang melakukan perbuatan pencabulan terhadap diri korban.
"Kemudian korban seketika itu kaget dan mengerakkan kakinya namun korban terasa lemas, selanjutnya korban merasa dicium bibirnya lalu ditindih tubuhnya, dan pihak terlapor melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban, kemudian korban berusaha bangun dan mendorong pelaku lalu terjatuh dari sofa serta muntah," jelas Mirzal.
"Kemudian korban menangis dan berteriak. Selanjutnya saksi yang terbangun dan menuju kamar LC. Korban bertanya siapa yang masuk kamar saya namun saksi tidak tahu," imbuhnya.
Baca Juga: Kasus Anggota Satpol PP Surabaya Perkosa Purel Masuk Tahap Penyelidikan
Selanjutnya korban menelpon pacarnya untuk menjemput, dan minta pihak manajemen untuk membuka CCTV dan diketahui yang masuk kamar LC tersebut adalah terlapor. Selanjutnya korban datang ke Polrestabes surabaya untuk membuat laporan polisi.
Pelaku dan terlapor kasus pemerkosaan tersebut akan dikenakan Pasal 286 KUHP dan atau pasal 289 KUHP.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Polres Pasuruan Tutup 3 Perlintasan Kereta Api Jelang Nataru, Akses Mobil Dibatasi!
-
Gubernur Khofifah Resmikan OPOP Training Center ITS Surabaya, Dongkrak Produk Pesantren Jatim
-
Dalih Belajar Agama Terbongkar, WNA Amerika Dideportasi dari Tulungagung
-
Kasus Polisi Bunuh Mahasiswi UMM Diduga Motif Harta, Keluarga Bantah Korban Hamil!
-
BP BUMN dan Danantara Lepas 1.000 Relawan Kemanusiaan dari Medan