Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 16 April 2022 | 14:59 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual atau begal payudara di Madiun. [Suara.com/Rochmat]

“Sedang kami periksa dan dari hasil pemeriksaan saudara WD (25) telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya

WD dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/ atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Load More