Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 20 April 2022 | 21:03 WIB
Uang Rp 5 miliar yang diamankan dari dua mobil di Pintu Tol Gedek Mojokerto.[SuaraJatim/Dok Polresta Mojokerto].


Diduga uang tersebut dikeluarkan dari bank secara ilegal. Namun polisi masih berupaya melakukan penyelidikan terkait dengan temuan uang Rp 5 miliar dengan pecahan kecil ini.

"Untuk pasal yang disangkakan nantinya pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-undang Perbankan. Ancaman pidana paling sedikit 3 tahun paling lama 15 tahun," tukas Rizki. 

Kontributor: Zen Arifin

Baca Juga: Sakit Hati Merasa Difitnah, Pemuda di Mojokerto Tikam Tetangganya

Load More