Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 20 April 2022 | 21:03 WIB
Uang Rp 5 miliar yang diamankan dari dua mobil di Pintu Tol Gedek Mojokerto.[SuaraJatim/Dok Polresta Mojokerto].

Uang sebesar Rp 5 miliar itu, lanjut Rizki rencananya akan diedarkan di wilayah Jatim. Bahkan dari jumlah tersebut, sebagian di antaranya sudah beredar di dua kota di Jatim.

"Sudah beredar kurang lebih Rp 1,2 miliar. Sebanyak Rp 750 juta dan Rp 520 juta itu sudah beredar di wilayah Jombang dan Nganjuk," ucapnya.

Rizki mengungkapkan, peredaran uang baru yang diamankan ini disinyalir merupakan sindikat penukaran uang. Menurutnya, dari 6 orang yang diamankan, satu diantaranya merupakan pengepul uang baru.

"Yang diindikasi pengepul itu inisialnya JE (29), asal Kabupaten Sidoarjo. Untuk statusnya masih saksi ya," jelas Rizki.

Baca Juga: Sakit Hati Merasa Difitnah, Pemuda di Mojokerto Tikam Tetangganya

Sebab, lanjut Rizki, JE merupakan pemilik uang tersebut. Nantinya setelah diserahkan ke JE, uang itu akan disebarkan ke para penyedia jasa penukaran uang yang biasa mangkal di tepi-tepi jalan. 


Diduga uang tersebut dikeluarkan dari bank secara ilegal. Namun polisi masih berupaya melakukan penyelidikan terkait dengan temuan uang Rp 5 miliar dengan pecahan kecil ini.

"Untuk pasal yang disangkakan nantinya pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-undang Perbankan. Ancaman pidana paling sedikit 3 tahun paling lama 15 tahun," tukas Rizki. 

Kontributor: Zen Arifin

Baca Juga: Malang Nian Sepasang Kakek-Nenek Asal Mojokerto Ini, Keduanya Tewas Tertabrak Pikap di Jalanan

Load More