SuaraJatim.id - Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi semua ummat Islam yang sudah baliqh. Meskipun demikian, ada keringanan-keringanan yang diberikan oleh Islam kepada ummatnya.
Misalnya bagi orang-orang yang sudah tua renta, dalam perjalanan, kemudian sakit parah dan bagi ibu hamil atau menyusui. Orang-orang yang masuk dalam kategori tersebut diberikan keringanan dengan membayar fidyah.
Lalu apa itu fidyah? Fidyah sendiri adalah kewajiban yang dilaksanakan mana kala seorang tak lagi bisa berpuasa karena kondisi. Perhitungannya, adalah sejumlah puasa yang tak dapat dijalankan.
Kemudian jumlah puasa yang tak tidak dapat dijalankan tersebut diganti atau dibayar dengan porsi makan untuk orang yang diberi, selama banyaknya puasa yang tidak dilaksanakan.
Perhitungan Jumlah Fidyah
Mengacu pada Imam Malik, Imam As-Syafi'i, besaran fidyah harus setara 1 mid gandum atau kira-kira 675 gram gandum. Menurut sumber lain, besarannya adalah 2 mud gandum.
Namun perhitungan umum yang digunakan adalah 1,5 kg untuk membayar 1 kali puasa yang ditinggalkan. Lalu berapa jika bayar fidyah dengan uang?
Mungkin takaran di atas cukup sulit dipahami karena masih mengacu pada berbagai tafsir. Namun jika berdasarkan pada SK ketua Baznas Nomor 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, maka besaran fidyah dalam bentuk rupiah bisa disamakan dengan Rp 45.000 per hari, per jiwa.
Jadi dengan demikian sudah terdapat acuan yang bisa digunakan secara umum. Tinggal nantinya disesuaikan dengan harga kebutuhan pokok di setiap daerah, atau mengikuti acuan tertentu yang ada di daerah masing-masing.
Baca Juga: Niat Membayar Fidyah dan Tata Cara Membayar yang Perlu Diperhatikan
ketentuan bayar fidyah menurut Baznas, Rp45.000/hari/jiwa
ketentuan bayar fidyah menurut Baznas, Rp45.000/hari/jiwa
Siapa yang Bisa Membayar Fidyah?
Orang yang bisa membayar fidyah adalah orang yang tidak memungkinkan untuk puasa karena kondisi fisiknya. Setidaknya ada tiga golongan yang bisa membayar fidyah.
- Orang yang sudah tua dan tida memungkinkan berpuasa
- Orang sakit parah yang kemungkinan sembuhnya kecil
- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa bisa beresiko pada bayi atau dirinya, berdasarkan rekomendasi dokter.
Selain tiga golongan ini, mungkin saja bisa masuk dalam orang yang berkewajiban mambayar fidyah, bilamana terdapat acuan valid dan terverifikasi untuk melakukan demikian.
Niat membayar fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadhan
Kita juga wajib membayar fidyah jika terlambat mengqaddha puasa Ramadhan. Adapun niatnya adalah sebagai berikut:
Tag
Berita Terkait
-
Niat Membayar Fidyah dan Tata Cara Membayar yang Perlu Diperhatikan
-
Begini Cara Membayar Fidyah Bagi yang Tidak Puasa Ramadhan, Jangan Sampai Salah Sasaran!
-
Apa Itu Fidyah Puasa Ramadhan, Kriteria yang Wajib Bayar, Perhitungan dan Cara Membayarnya
-
Panduan Bayar Fidyah dengan Uang yang Perlu Dipahami, Jangan Keliru saat Membayarkan Pengganti Puasa Ramadhan!
-
Fidyah Adalah Denda Meninggalkan Puasa, Simak Tata Cara Membayar Hutan Puasa Bulan Ramadhan
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Petaka MBG di Sidoarjo: 512 Siswa Tumbang, BGN Sanksi Berat SPPG
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
Kepanikan di Manbaul Hikam Sidoarjo, Kronologi Saat Satu per Satu Santri Tumbang
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Persebaya Makin Intens Jelang Debut Super League, Ini Kata Yuran Fernandes