Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 02 Mei 2022 | 08:00 WIB
Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziyah menghadiri perayaan May Day di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, Minggu (1/5/2022). [Suara.com/Dimas Angga]

SuaraJatim.id - Perayaan May Day atau Hari Buruh Internasional di Surabaya bertepatan malam takbiran Idul Fitri, Minggu (1/5/2022). Kementerian Tenaga Kerja RI merayakan momentum baik itu bersama perwakilan buruh dan pekerja di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya.

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah berkesempatan menghadiri perayaaan bertajuk Ketupat May Day tersebut. Ida mengungkapkan, bahwa peringatan May Day tahun ini sangat istimewa.

"Hari buruh internasional tahun ini berbeda karena pelaksanaannya menjelang Idul Fitri. Tempatnya pun dilaksanakan di masjid, kita menyesuaikan dengan semangat merayakan Idul Fitri," ujarnya.

"Nah berbeda karena sebelumnya tidak pernah ada. Karena setelah kita merayakan ada tauziah. May day tahun ini juga berbeda tema pun kita ambil Ketupat May Day, semangat silaturahmi, semangat kebersamaan membangun hubungan industrial yang harmonis," sambung Ida.

Baca Juga: Catat, Menaker Ida Fauziyah Minta Perusahaan Beri THR Karyawan Lebih dari 1 Bulan Gaji

Ia melanjutkan, perayaan May day juga dikemas dengan semangat kebersamaan pekerja dengan pengusaha.

"Tahun ini pun perayaan May Day kita dengan pelaksanaan kompetisi secara Nasional, yang dilakukan semua Provinsi, semangat ini yang kita lakukan untuk membangun kebersamaan antara pengusaha dan pekerja serta pemerintah karena dilaksanakan oleh lembaga di masing-masing daerah," imbuhnya.

Tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Ida menegaskan hal tersebut sudah dilakukan sejak Februari 2022.

"Sudah kita implementasikan sejak Februari tahun 2022, dan temen-temen yang mengalami PHK, yang menjadi BPJS ketenagakerjaan dan memenuhi syarat untuk mendapat proram JKP, dan PHK kurun waktu sampai Februari 2022 itu sekitar 800an," ungkapnya.

Bahkan, lanjut Ida, beberapa orang sudah melakukan klaim dan sudah bisa menerima dalam bentuk tiga jenis manfaat.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah: THR Wajib Dibayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

"Mereka sudah melakukan klaim dan sudah mendapatkan tiga manfaat yaitu cash benefit, akses pasar kerja dan vocasional training," jelasnya.

"Rata-rata program sudah diambil adalah cash benefit yang diterima langsung 45 persen dari gajinya selama tiga bulan dan 25 persen selama tiga bulan. Kemudian temen-temen berhak mendapat pendampingan dari para pengantar kerja kita, pasti mendapat akses pasar kerja dan berhak untuk mendapatkan vocasional training," tandasnya.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More