Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 12 Mei 2022 | 18:47 WIB
Ilustrasi penipuan perampokan. (Shutterstock)

Saat ini, pihak kepolisian juga masih berupaya menelusuri adanya sejumlah aset yang dimiliki tersangka dan berkaitan dengan kasus penipuan yang merugikan korban sebilai Rp1,7 miliar tersebut.

Pelaku dikenakan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Load More